JAKARTA, KOMPAS.com - Sjamsul Nursalim merupakan satu dari sederet nama yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lebih dari satu tahun berstatus buron, keberadaan tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu belum diketahui.
Kabar terbaru, KPK justru menghentikan penyidikan terhadap Sjamsul. Lembaga anti rasuah itu juga memberhentikan penyidikan terhadap tersangka lain bernama benama Itjih Sjamsul Nursalim, istri Sjamsul.
"Hari ini kami akan mengumumkan penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka SN (Sjamsul Nursalim) selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dan ISN (Itjih Sjamsul Nursalim)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers, Kamis (1/4/2021).
Menurut KPK, penghentian penyidikan kasus ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK, yaitu 'Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya KPK berasaskan pada asas Kepastian Hukum'," ujar Marwata.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata dia.
Sempat DPO
Mengenai nama Sjamsul dan istrinya yang jadi DPO, pada 30 September 2019, Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah mengatakan, Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"KPK mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, u.p. (untuk perhatian) Kabareskrim Polri perihal DPO tersebut. KPK meminta bantuan Polri untuk melakukan pencarian tersangka SJN dan ITN," kata Febri dalam keterangan tertulis, 30 September 2019.
Baca juga: Rekam Jejak Sjamsul Nursalim yang Dapat SP3 Pertama KPK
Febri mengatakan, Sjamsul dan Itjih dimasukan dalam DPO setelah dua kali mangkir dari pemanggilan KPK yaitu pada Jumat (28/6/2019) dan Jumat (19/7/2019).
Ketika itu, KPK telah mengirim surat panggilan untuk Sjamsul dan Itjih ke lima alamat di Indonesia dan Singapura tetapi tak mendapat jawaban.
"Selain mengantarkan surat panggilan pemeriksaan tersebut, KPK meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia mengumumkannya di papan pengumuman Kantor KBRI Singapura," kata Febri.
Sementara itu, 30 orang saksi sebelumnya telah diperiksa oleh KPK untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sjamsul dan Itjih ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN.