JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa sebagai tersangka kasus dugaan korpsi pengadaan barang darurat Covid-19.
KPK menduga Aa menerima uang sekitar Rp 1 miliar terkait pengadaan bantuan sosial, sedangkan Andri yang berstatus sebagai pihak swasta disangka telah menerima keuntungan Rp 2,7 miliar.
Kasus korupsi yang melibatkan bapak dan anak seperti ini bukanlah yang pertama kali terjadi.
Baca juga: Ini Konstruksi Perkara yang Menjerat Bupati Bandung Barat Aa Umbara
Berdasarkan penelusuran Kompas.com, setidaknya ada lima kasus korupsi lain yang ditangani KPK dengan tersangka yang berstatus ayah dan anak.
1. Korupsi pengadaan Al Quran Zulkarnaen Djabar dan anaknya
Pada 2013, KPK menetapkan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan Al Quran dan laboratorium Kementerian Agama.
Keduanya pun divonis bersalah. Zulkarnaen dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta sedangkan sang anak divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Zulkarnaen dan Dendy juga diwajibkan membayar uang negara yang telah mereka korupsi masing- masing Rp 5,7 miliar.
Baca juga: Zulkarnaen Djabar Divonis 15 Tahun Penjara
Menurut majelis hakim, Zulkarnaen bersama-sama Dendy dan Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong Fahd El Fouz telah mengintervensi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) untuk memenangkan PT Batu Karya Mas sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah tahun anggaran 2011.
Atas jasanya membantu pemenangan PT Batu Karya Mas ini, Zulkarnaen bersama Dendy dan Fahd menerima hadiah berupa uang Rp 4,7 miliar.
Abdul Kadir Alydrus, rekanan yang mewakili PT Batu Karya Mas.
Selain itu, Zulkarnaen terbukti bersama-sama Dendy dan Fahd kembali mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2011 di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Modus yang sama juga dilakukan untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.
Baca juga: Fahd El Fouz Dieksekusi ke Lapas Cipinang
Dari proyek Al Quran 2011 dan 2012 ini, Zulkarnaen mendapatkan imbalan senilai Rp 9,2 miliar.
Menurut hakim, Zulkarnaen yang saat itu adalah anggota Badan Anggaran DPR juga mendapatkan hadiah uang Rp 400 juta karena telah berhasil memperjuangkan dan menyetujui anggaran APBN-P 2011 untuk Kemenag.
Dengan demikian, menurut hakim, total uang yang diperoleh Zulkarnaen dan Dendy mencapai Rp 14,3 miliar.
2. Kasus suap DAK Amin Santono dan snak
Kasus korupsi yang melibatkan ayah dan anak sekaligus kembali terjadi dalam kasus pengurusan dana alokasi khusus (DAK) yang menjerat mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono dan anaknya, Eka Kamaludin.