JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron menyarankan Moeldoko mundur dari jabatan Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Herman menilai, Moeldoko perlu menunjukkan tanggung jawab secara moral setelah pemerintah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
"Sebagai bentuk tanggung jawab moral, sebaiknya mundur," kata Herman kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Pengamat: Sebaiknya Moeldoko Mundur dari Jabatan KSP
Menurut Herman, Moeldoko telah melanggar etika sebagai pejabat tinggi negara.
Dalam KLB yang digelar oleh kubu kontra-Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu, Moeldoko menerima tawaran sebagai ketua umum.
"Semestinya dengan melakukan tindakan demi keuntungan pribadinya, sudah menabrak etika moral sebagai pejabat tinggi negara," ujarnya.
Baca juga: Moeldoko Disarankan Mundur sebagai KSP, Politisi PPP Serahkan ke Jokowi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelumnya telah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.
Permohonan itu diajukan setelah pelaksanaan KLB.
"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Menkumham Yasonna Laoly, saat memberikan keterangan pers, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Masih Optimistis, Kubu KLB Moeldoko Ajukan Gugatan ke PTUN Hari Ini
Kubu Moeldoko menyerahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB ke Kemenkumham.
Sementara itu, AHY juga sudah menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan penyelenggaraan KLB tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.