Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 2021 Digelar 12 April secara Daring dan Luring

Kompas.com - 01/04/2021, 12:50 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan bahwa sidang isbat atau penetapan awal Ramadhan 1442 H akan digelar pada 12 April 2021 secara dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

"Insya Allah, sidang isbat awal Ramadhan digelar 12 April 2021. Karena masih pandemi, sidang akan kembali digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan," kata Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin saat memimpin rapat persiapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1442 H di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta, Kamis (1/4/2021).

Menurut dia, pelaksanaan sidang isbat oleh Kemenag akan dilakukan sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal dan Zulhijjah.

Baca juga: Penyerangan di Mabes Polri, DPR Minta Pengamanan Jelang Paskah dan Ramadhan Diperketat

Ia mengatakan, sidang isbat selalu digelar pada tanggal 29 bulan sebelumnya pada kalender Hirjiyah.

"Misalnya, sidang isbat awal Ramadhan digelar pada 29 Syakban, awal Syawal digelar 29 Ramadhan," ucap dia. 

"Karena itu, sidang isbat awal Ramadhan ini digelar pada 29 Syakban yang bertepatan 12 April 2021," kata dia.

Kamaruddin menyampaikan, sidang isbat akan diawali dengan seminar posisi hilal awal Ramadhan dan pelaksanaan rukyatul hilal.

Secara hisab, menurut dia, posisi hilal awal Ramadhan 1442 H sudah di atas ufuk berkisar antara 2 derajat 37 menit sampai 3 derajat 36 menit.

Hasil hisab itu kemudian dikonfirmasi melalui rukyatul hilal yang akan digelar di 86 titik di seluruh Indonesia.

"Di Jakarta, rukyatul hilal antara lain akan dilaksanakan di gedung Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Kepulauan Seribu, Masjid KH Hasyim Asy'ari dan Masjid Al Musyari'in Basmol," kata dia.

Baca juga: MUI Tangsel Usulkan Ibadah Ramadhan di Masjid Diizinkan tetapi dengan Protokol Covid-19

Ia juga menyampaikan bahwa sidang isbat akan melibatkan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, duta besar (dubes) negara sahabat, perwakilan organisasi masyarakat (ormas), LAPAN, hingga BMKG.

"Sidang isbat akan dipimpin oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kami juga mengundang pimpinan MUI dan Komisi VIII untuk hadir dalam sidang," kata dia. 

Sementara itu, Direktur Urusan Agama Islam Agus Salim mengatakan, sidang isbat akan digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.

Lokasi sidang, kata dia, akan disemprot terlebih dahulu dengan disinfektan.

Peserta terbatas yang akan diundang hadir juga akan dilakukan pembatasan jarak, pemindaian suhu tubuh, dan wajib mengenakan masker.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com