Penulis sebagai warga Muhammadiyah sangat sepakat dengan pemaknaan jihad sebagaimana tergambarkan di oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang:
“Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban yang bersifat masal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.”
Definisi terorisme di dalam undang-undang sudah sangat jelas. Ini pula yang terjadi di Makassar tempo hari.
Bom bunuh diri dari pelaku (Muh Lukman Alfarizi) mengakibatkan banyak korban, dan suasana atau rasa takut secara meluas khususnya bagi jemaat Gereja Katedral Makassar.
Trauma para korban dan jemaat lain akan berlaku cukup panjang, dan tidak mudah untuk melupakannya begitu saja, hal ini tentu sangat menyakitkan.
Serentetan pemboman terhadap gereja pasca tahun 2000 setidaknya terjadi pada 22 Juli 2001 di dua gereja, masing-masing di Kapling TNI AL, Duren Sawit, dan Kompleks TNI AD Kodam Jaya, Jalan Kalimalang, keduanya di Jakarta Timur.
Lantas 31 Juli 2001 terjadi di Gereja Kristus Alfa Omega, di Jalan Gajah Mada 114, Semarang. Kemudian 1 Januari 2002 di Palu, Sulawesi Tengah, ledakan bom berturut-turut: pertama di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh di Jalan Setiabudi, disusul ledakan di Gereja Pantekosta di Indonesia (GPDI) di Jalan Thamrin, dan di Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sulawesi Selatan Jemaat Palu di Jalan Pattimura.
Selanjutnya, pada 1 Januari 2005 di Poso, Sulawesi Tengah, di Jalan Pulau Kalimantan, tepat di belakang Gereja Bethany dinihari meski tidak ada korban jiwa.
Berikutnya pada 2 Juli 2006 ledakan di kompleks Gereja Kristen Sulawesi Tengah (GKST) Eklesia, Jalan Pulau Seram, Poso.
Lalu 7 Desember 2010 di Gereja Katolik Kristus Raja Wilayah Gawok Sukoharjo ada dua ledakan bom rakitan berdaya ledak rendah, di pagi hari antara pukul 05.00 dan 06.00.
Lanjut pada 29 April 2011 di Gereja Pantekosta di Indonesia El Shaddai di dusun Pangukan, Tridadi, Sleman, dilempar bom molotov orang tak dikenal, sekitar pukul 01.00.
Kemudian Minggu, 25 September 2011 menimpa GBIS Kepunton,?Solo, Jawa Tengah. Lantas pada 13 November 2016 di halaman Gereja Oikumene Samarinda, Kalimantan Timur.
Selanjutnya pada 13 Mei 2018 di tiga gereja di Surabaya, GPPS Arjuno, GKI Diponegoro, dan Gereja Santa Maria Tak Bercela.
Dan terakhir tragedi depan Gereja Katedral Makassar, 28 Maret 2021.