JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Voxpol Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menilai keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menolak kepengurusan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang jadi pelajaran untuk politisi agar tidak main-main untuk mengganggu soliditas partai politik lain.
Pangi menjelaskan, dalam penolakan pada kepengurusan versi KLB, pemerintah menegaskan keberpihakannya pada demokrasi dan mengayomi partai politik di tanah air.
"Ini jadi pembelajaran untuk oknum politisi jangan main-main, apalagi mau mengambil alih partai dengan cara-cara inkonstitusional, membegal parpol dan membegal demokrasi," sebut Pangi pada Kompas.com, Kamis (1/4/2021).
Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko
Pangi menilai, keputusan Menkumham Yasonna Laoly menumbuhkan kepercayaan masyarakat pada pemerintah kaitannya dengan penegakan hukum.
"Kita hormat dengan (keputusan) Kemenkumham yang bisa objektif. Bahwa penegakan hukum masih berjalan dan demokrasi diselamatkan. Sehingga trust terhadap hukum masih ada di tanah air," paparnya.
Adapun Pangi menuturkan, jika kepengurusan KLB Deli Serdang disahkan oleh Kemenkumham, maka kondisi partai politik menjadi kacau.
Sebab, lanjut Pangi, partai politik dirundung kecemasan akan munculnya gangguan soliditas yang ditimbulkan oleh pihak eksternal yang terkait dengan pemerintah.
"Partai politik bisa trauma dan khawatir, karena bisa jadi kondisi yang sama menyasar partai mereka untuk di kudeta secara inkonstitusional," katanya.
Baca juga: Sikap Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Versi KLB Dinilai Berdampak Positif
Pangi berharap kinerja pemerintah melalui Kemenkumham ini dapat terus menjadi pegangan untuk partai politik di Indonesia.
"Pemerintah dan presiden melalui Kemenkumham, telah melindungi dan mengayoni partai politik. Jadi kita pegang komentar selama ini dari Kemenkumham yang menyebut patuh pada Undang-Undang Partai Politik dan AD/ART partai politik yang sah," pungkas dia.
Sebagai informasi, Menkumham Yasonna Laoly memutuskan menolak pendaftaran kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang berlansung 5 Maret 2021.
Yasonna mengatakan beberapa berkas administrasi pihak KLB tidak lengkap.
Baca juga: Pengesahan Hasil KLB Ditolak, Marzuki Alie: Kita Harus Menerima
Kemenkumham, lanjut Yasonna, juga mengacu pada AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang sudah disahkan oleh Kemenkumham.
Sehingga jika berdasarkan AD/ART tersebut ada beberapa persyaratan terkait peserta dan pemilik suara di KLB Deli Serdang yang dianggap tidak memenuhi ketentuan.
Adapun KLB Deli Serdang di inisiasi sejumlah eks Kader Partai Demokrat seperti Jhoni Allen Marbun, Max Sopacua, Darmizal dan Marzuki Alie.
Pada KLB tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko didaulat menjadi Ketua Umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.