JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020 pada Rabu (31/3/2021).
Salah satu saksi yang diperiksa yakni sekretaris pribadi eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bernama Selvy Nurbaity.
Ia diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmet (PPK) di Kemensos yakni Matheus Joko Santoso.
"Selvy dikonfirmasi terkait dengan dugaan berbagai penerimaan berupa sejumlah uang oleh tersangka JPB (Juliari Peter Batubara) diantaranya penerimaan melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Selain Selvy, KPK juga telah memeriksa Pegawai Negeri Sipil Kemensos bernama Fahri Isnanta yang dikonfirmasi terkait dengan dugaan aliran uang dari tersangka Matheus Joko Santoso ke beberapa pihak.
Baca juga: Kasus Bansos Covid-19, KPK Panggil Sekretaris Pribadi Eks Mensos Juliari Batubara
Selain Matheus Joko Santoso dan Juliari Batubara, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap tersangka penerima suap lainnya, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lain di Kemensos bernama Adi Wahyono.
Sementara pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp 1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.