JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan menolak permohongan pengesahan hasil kongres luar biasa (KLB) atas nama Partai Demokrat yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kendati demikian, bukan berarti kubu Moeldoko menolak keputusan Kemenkumham. Sejumlah pengurus menyatakan bahwa mereka menerima keputusan Kemenkumham.
Ada alasan tersendiri yang dibeberkan kubu Moeldoko mengapa mereka akan mengajukan gugatan ke PTUN.
Baca juga: Pemerintah Tolak Pengesahan KLB, Respons AHY dan Langkah Kubu Moeldoko
Salah satunya, kubu Moeldoko menilai keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Oleh karena itu, kubu Moeldoko menyatakan akan mencari kepastian hukum lewat gugatan ke PTUN.
Kubu Moeldoko mengomentari keputusan pemerintah yang menyatakan menolak permohonan pengesahan KLB.
Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika kubu KLB Saiful Huda Ems mengatakan, pihaknya menghormati keputusan pemerintah yang menolak pengesahan KLB.
Baca juga: Pengamat: Sebaiknya Moeldoko Mundur dari Jabatan KSP
Atas keputusan tersebut, Saiful menilai bahwa hal ini menunjukkan tidak ada intervensi pemerintah dalam persoalan yang mendera Partai Demokrat.
"DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," ujar Saiful dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Namun, di sisi lain, Saiful menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah memfitnah Moeldoko bahwa pemerintah berada di belakang mantan Panglima TNI itu.
Ia mengklaim, terpilihnya Moeldoko menjadi ketum Partai Demokrat versi KLB atas keinginan sejumlah kader senior yang meminangnya untuk membenahi partai.
"Yang telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis, dari terbuka menjadi tertutup, dari kedaulatan rakyat (meritokrasi) menjadi kedaulatan tirani dan keluargais (Cikeastokrasi)," ucapnya.
Baca juga: Profil AHY, Anak SBY yang Kini Digoyang Isu Kudeta Partai Demokrat
Adapun keputusan tersebut, lanjut Saiful, juga merupakan pilihan politik Moeldoko secara pribadi.
"Langkah ini bukan ambisi pribadi Bapak Moeldoko, apalagi hanya sekadar untuk Pemilu 2024. Sekali lagi, ini adalah pilihan demi menyelamatkan Indonesia Emas 2045," tutur dia.
Baca juga: Tak Disahkan Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko: Bukti Pemerintah Tak Intervensi
Marzuki Alie terima keputusan
Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Marzuki Alie yang kini berada di kubu KLB memilih menerima keputusan Kemenkumham.
"Ya secara pribadi kita harus menerima keputusan Menkumham," kata Marzuki melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu.
Namun, ia tak memberi komentar lebih lanjut kepada Kompas.com.
Meski demikian, dalam akun Twitternya @marzukialie_MA, Marzuki Alie telah memberikan komentar terkait keputusan Kemenkumham.
Baca juga: Pengesahan Hasil KLB Ditolak, Marzuki Alie: Kita Harus Menerima
Mantan Ketua DPR itu menuliskan bahwa pemerintah telah mengambil keputusan yang tepat untuk menolak pengesahan KLB.
"Alhamdulillah, pemerintah sudah mengambil keputusan yang tepat," ujar Marzuki.
Sebab, menurutnya atas penolakan tersebut telah membuktikan bahwa tidak ada kekuasaan yang ada di balik kisruh Partai Demokrat.
Ia juga menegaskan bahwa penolakan dari Kemenkumham merupakan keputusan terbaik bagi semua pihak.
"Tidak ada kekuasaan yang ada di balik ini. Inilah keputusan terbaik bagi semuanya," tulis Marzuki.
Baca juga: Sikap Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Versi KLB Dinilai Berdampak Positif
Kendati menerima keputusan Kemenkumham, kubu Moeldoko mengaku akan melanjutkan langkah ke PTUN.
Kubu kontra Ketum Partai Demokrat AHY itu berencana mengajukan gugatan ke PTUN. Langkah ini diambil setelah mendengarkan putusan Kemenkumham yang menolak pengesahan KLB.
Saiful Huda mengatakan, langkah ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Ajukan Gugatan soal Partai Demokrat ke PTUN
Huda menilai, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.
Ia berpandangan, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.