Kendati menerima keputusan Kemenkumham, kubu Moeldoko mengaku akan melanjutkan langkah ke PTUN.
Kubu kontra Ketum Partai Demokrat AHY itu berencana mengajukan gugatan ke PTUN. Langkah ini diambil setelah mendengarkan putusan Kemenkumham yang menolak pengesahan KLB.
Saiful Huda mengatakan, langkah ke PTUN tersebut merupakan upaya hukum yang akan ditempuh kubu Moeldoko.
"Ketika pihak kami yang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM seperti sekarang, maka pastinya kami akan terus melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan di PTUN," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi kubu KLB Saiful Huda, dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Kubu Moeldoko Berencana Ajukan Gugatan soal Partai Demokrat ke PTUN
Huda menilai, keputusan Kemenkumham tidak menentukan nasib kepengurusan Partai Demokrat versi KLB.
Oleh karena itu, pihaknya akan mencari kepastian hukum melalui gugatan ke PTUN.
Ia berpandangan, terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) tentang Partai Politik dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.
"Apalagi fakta telah menunjukkan berbagai kenyataan bahwa terdapat banyak pelanggaran UU Partai Politik yang terdapat dalam AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 pimpinan AHY," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.