"Pernyataan terdakwa tidak berdasar dan bukan bagian dari kejahatan. Apalagi terdakwa menyatakan dalam eksepsinya, wali kota Bogor, kepolisian, dan kejaksaan mengkriminalisasi pasien, dokter, dan rumah sakit," ucapnya.
Jaksa menyatakan, sesuai peraturan, rumah sakit wajib melaporkan kondisi kesehatan pasien yang terindikasi terpapar Covid-19.
Menurut jaksa, apa yang dilakukan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor adalah upaya pencegahan Covid-19. Tidak ada maksud kriminalisasi.
Baca juga: JPU ke Kuasa Hukum Rizieq: Belajar Lebih Giat, Jangan Merasa Sok Pintar
"Padahal tujuan mulia Wali Kota Bogor agar penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir, tidak terjadi penularan kepada masyarakat dan lingkungannya. Demikian juga satgas dan aparat pemerintah untuk melaksanakan perintah undang-undang, mengingat kondisi pandemi yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia," tutur jaksa.
Minta eksepsi Rizieq ditolak
Jaksa meminta majelis hakim di PN Jakarta Timur menolak eksepsi Rizieq dalam perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor.
"Dan menyatakan pemeriksaan dalam persidangan ini tetap dilanjutkan," kata jaksa.
Bertalian dengan hal tersebut, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap Rizieq telah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Baca juga: Rizieq Bandingkan Kasusnya dengan Kerumunan Jokowi di Maumere, JPU: Penggiringan Opini
Selanjutnya, sidang dijadwalkan pada Rabu (7/4/2021) dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi Rizieq dan kuasa hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.