JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (31/3/2021), menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum dalam kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat.
Jaksa, dalam tanggapannya, meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi Rizieq dan menerima pendapat jaksa.
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab itu terdaftar dengan nomor 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
Selain itu, ada dua terdakwa lain, yaitu Direktur RS Ummi dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.
Baca juga: Tanggapi Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus RS Ummi, JPU: Tak Ada Kriminalisasi
Dirangkum Kompas.com, adapun tanggapan yang disampaikan jaksa dalam persidangan kemarin sebagai berikut.
Anggap eksepsi Rizieq tidak layak
Jaksa berpendapat, eksepsi yang disampaikan Rizieq dan kuasa hukum hanya ungkapan dan ilustrasi pribadi.
Menurut jaksa, eksepsi Rizieq tidak layak disebut sebagai eksepsi karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP.
"Eksepsi yang dibacakan Terdakwa, pada pokoknya hanyalah ungkapan perasaan dan ilustrasi pribadi Terdakwa yang berkenaan dengan perkara tindak pidana yang didakwakan kepadanya dengan menyimpulkan bahwa dakwaan JPU hanyalah fitnah dan tuduhan keji," kata jaksa.
Jaksa mengatakan, apa yang disampaikan Rizieq lebih tepat disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi.
Baca juga: Anggap Eksepsi Rizieq Shihab Tidak Sesuai UU, JPU: Hanya Perasaan dan Ilustrasi Pribadi
"Selayaknya nanti dibacakan terdakwa dalam nota pembelaan atau pledoi terdakwa yang dibacakan setelah pokok perkaranya diperiksa dalam persidangan ini. Bukan dalam nota keberatan," ujar jaksa.
Tegaskan tak ada kriminalisasi
Jaksa menilai, Rizieq Shihab secara serampangan menuduh Pemerintah Kota Bogor bersama kepolisian dan kejaksaan melakukan kejahatan berupa kriminalisasi terhadap Rizieq, dokter, dan RS Ummi Bogor.
Jaksa menegaskan, tidak ada kriminalisasi terhadap pasien, dokter, dan rumah sakit.