Menurut KNKT, pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sempat melakukan perbaikan setidaknya terhadap dua perangkat.
Pada 25 Desember 2020 tercatat bahwa petunjuk kecepatan (mach/airspeed indicator) Sriwijaya Air SJ 182 bagian kanan rusak. Atas kerusakan ini selanjutnya dilakukan perbaikan.
Kala itu, upaya perbaikan ternyata belum berhasil. Sehingga perbaikan dimasukkan dalam daftar deffered maintenance item (DMI) atau penundaan penerbangan kategori C.
Baca juga: KNKT Ungkap Kronologi Jatuh dan Saat-saat Terakhir Sriwijaya Air SJ 182
Sesuai dengan minimum equipment list (MEL), DMI kategori C berarti perbaikan boleh ditunda sampai dengan 10 hari.
"Pada tanggal 4 Januari indikator kecepatan (mach/airspeed indicator) ini diganti dan hasilnya bagus sehingga DMI ditutup," ujar Nurcahyo.
Berikutnya, 3 Januari 2021 pilot melaporkan bahwa auto-throttle pesawat yang digerakkan secara otomatis tidak berfungsi.
Dilakukan perbaikan atas kerusakan tersebut dan sudah dinyatakan berhasil.
Kemudian, pada 4 Januari 2021 kerusakan yang sama kembali terjadi. Perbaikan kembali dilakukan.
Baca juga: KNKT: Black Box CVR Sriwijaya Air Ditemukan di Malam Terakhir Pencarian
Namun, perbaikan kedua kala itu belum berhasil, sehingga dimasukkan ke DMI.
"Tanggal 5 Januari 2021 dilakukan perbaikan dengan hasil baik dan DMI yang ditutup," ucap Nurcahyo.
Nurcahyo mengatakan, setelah tanggal 5 Januari tidak ada lagi catatan DMI di buku perawatan pesawat atau aircraft maintenance log hingga akhirnya pesawat mengalami kecelakaan pada 9 Januari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.