JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat kepada Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Selasa (30/3/2021).
Mereka yang diperiksa yakni anggota DPRD Provinsi Jawa Barat 2014-2019 bernama Hidayat Rohani, Ganiwati dan Ineu Purwadewi Sundari.
“Para saksi dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses pengajuan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang ke berbagai pihak,” kata Plt Juru Bicara KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jabar ke Pemkab Indramayu, KPK Geledah Kantor Bappeda
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
KPK juga telah menggeledah rumah milik pihak yang diduga terkait pada Selasa (23/3/2021. Rumah yang digeledah berlokasi di Lembang dan Kota Bandung, Jawa Barat.
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah di wilayah Cimareme, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Minggu (22/3/2021).
"Untuk satu lokasi penggeledahan tersebut ditemukan dan diamankan bukti berupa barang elektronik yang terkait dengan perkara," kata Ali.
Kendati demikian, KPK belum menyampaikan kasus secara detail dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengumuman tersangka, kata Ali, akan disampaikan saat KPK telah melakukan upaya paksa penangkapan atau penahanan para tersangka.
"Tim penyidik KPK saat ini dan waktu ke depan masih menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu," ucap Ali.
Baca juga: Kasus Bantuan Keuangan Pemprov Jabar, KPK Periksa Mantan Bupati Indramayu di Lapas Sukamiskin
KPK memastikan pada waktunya akan memberitahukan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat buktinya, dan akan dijelaskan siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.
"Namun demikian, sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.