Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Versi KLB Dinilai Berdampak Positif

Kompas.com - 31/03/2021, 23:42 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Sikap pemerintah terkait polemik kepemimpinan Partai Demokrat dinilai memunculkan sentimen positif dari masyarakat. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pengesahan Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).

Pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Adi Prayitno berpendapat, keputusan itu sejalan dengan pandangan sejumlah pihak yang mengkritik manuver kubu pendukung Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melalui KLB.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Menurutnya, selama konflik terjadi, muncul pula simpati terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Bukan karena dia anak SBY (Susilo Bambang Yudhoyono), tapi karena masalah dualisme ini merupakan persoalan politik partai secara umum, karena ada pihak luar partai, yang menjadi ketua umum tandingan,” ujar Adi kepada Kompas.com, Rabu (31/3/2021).

Selain itu, Adi mengatakan, keputusan pemerintah itu juga menunjukkan bahwa KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat itu tidak memiliki legitimasi secara politik.

“Keputusan ini semakin mengonfirmasi KLB Deli Serdang tidak legitimate secara politik,” tutur dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah telah menangani polemik kepemimpinan Partai Demokrat dengan cepat.

Ia mengatakan, pemerintah telah menyelesaikan sengketa sesuai koridor hukum administrasi negara.

"Persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai. Murni itu soal hukum dan sudah cepat itu," ujar Mahfud saat memberikan keterangan pers, Rabu (31/3/2021).

Baca juga: Mahfud Sebut Pemerintah Tangani Polemik Partai Demokrat dengan Cepat

Mahfud menuturkan, Kemenkumhan mulai mengambil langkah ketika kubu Moeldoko mengajukan dokumen permohonan beberapa waktu lalu. Setelah dokumen diterima, Kemenkumham kemudian melakukan verifikasi.

Karena dokumen belum lengkap, Kemenkumham memberikan kesempatan bagi kubu Moeldoko untuk melengkapinya dalam waktu satu pekan.

"Pak Moeldoko dan Pak Jhonny Allen melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum. Diberi waktu, dikembalikan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi seminggu," ujar Mahfud

"Persis sesudah seminggu kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat," tutur dia.

Baca juga: Tak Disahkan Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko: Bukti Pemerintah Tak Intervensi

Adapun Moeldoko ditunjuk sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada awal Maret silam. KLB digelar oleh kubu yang kontra dengan kepemimpinan AHY.

Setelah KLB, kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan kepengurusan Partai Demokrat ke Kemenkumham.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com