BANDUNG, KOMPAS.com - Kebijakan pemberian asimilasi terhadap narapidana belum mampu mengatasi persoalan kelebihan penghuni atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 Tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Program Asimilasi bagi Narapidana Diperketat
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Reynhard SP Silitonga mengatakan, pemberian asimilasi telah mengurangi 75.000 warga binaan di rutan atau lapas.
“Kalau kita tidak ada itu maka ada sekitar 300.000 lebih yang ada di lembaga pemasyarakatan. Inilah yang menjadi persoalan di lembaga pemasyarakatan,” ujar Reynhard dalam penyuluhan antikorupsi untuk napi korupsi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (31/3/2021).
Setelah terbit Peraturan Menkumham tentang asimilasi, mekanisme penerimaan warga binaan berubah.
Lapas dan rutan hanya menerima warga binaan A3 atau tahanan pengadilan yang sudah menjalani persidangan.
“Penerimaan warga binaan masih dibatasi A3,” ucap Reynhard.
Baca juga: Yasonna Nilai Gugatan soal Asimilasi Napi Terkait Covid-19 Tak Seharusnya Ada
Kendati telah ada kebijakan asimilasi, namun overcrowded lapas atau rutan masih menjadi persoalan.
Menurut Reynhard, saat ini ada 250.000 warga binaan yang menghuni 527 lapas atau rutan di seluruh Indonesia.
Padahal, daya tampung lapas maupun rutan hanya untuk 130.000 warga binaan.
“Ini yang terjadi di lembaga pemasyarakatan sehingga terjadi asimilasi mengurangi jumlah warga binaan sehingga sudah berkurang sekarang 75.000, tapi tetap overcrowded,” kata dia.
Adapun salah satu pertimbangan dalam membebaskan tahanan melalui program asimilasi yakni tingginya tingkat hunian di lapas, lembaga pembinaan khusus anak dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus corona.
Program asimilasi yakni proses pembinaan narapidana dewasa dan anak yang dilaksanakan dengan membaurkan warga binaan dalam kehidupan masyarakat.
Program ini dilaksanakan di rumah. Proses pembimbingan, pengawasan asimilasi dan integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara daring atau online.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.