Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yasonna Persilakan Kubu KLB Gugat ke Pengadilan soal AD/ART Partai Demokrat

Kompas.com - 31/03/2021, 14:11 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan, pemerintah tidak berwenang menilai argumentasi kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang yang menganggap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tak sesuai Undang-Undang Partai Politik. 

Ia pun mempersilakan kubu KLB mengajukan gugatan ke pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan. Jika pihak KLB Deli Serdang merasa bahwa AD/ART (Demokrat) tersebut tidak sesuai dengan UU Partai Politik, silakanlah digugat ke pengadilan sesuai ketentuan hukum," kata Yasonna dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Rabu (31/3/2021) siang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Tolak Permohonan Moeldoko dkk soal Klaim Partai Demokrat

Pemerintah menolak permohonan pengesahan kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Mereka juga mengajukan perubahan kepengurusan Partai Demokrat.

Menurut Yasonna, keputusan ini diambil pemerintah berdasarkan rujukan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020.

Baca juga: Mahfud: Kisruh Partai Demokrat di Bidang Hukum Administrasi Negara Sudah Selesai


Yasonna menegaskan, keputusan ini berarti bahwa pemerintah telah bertindak obyektif dan transparan dalam menangani kisruh internal Partai Demokrat.

Yasonna juga menyesalkan pernyataan-pernyataan pihak yang menyinggung bahwa pemerintah terlibat dalam kisruh Partai Demokrat.

"Sebelum kami tutup, kami kembali menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah menyatakan campur tangan memecah belah partai politik," ujar Yasonna.

Baca juga: Alasan Pemerintah Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Sementara itu, Menteri Koordintar Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, dengan keputusan pemerintah tersebut, konflik di Partai Demokrat di bidang hukum dan administrasi telah selesai.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi. Murni ini soal hukum, dan sudah cepat, ini perlu ditegaskan karena dulu ada yang mengatakan pemerintah kok lambat, ini mengulur-ulur waktu," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang sama.

Permohonan perubahan kepengurusan Demokrat diajukan Moeldoko dan kawan-kawan setelah menggelar KLB yang mengatasnamakan Partai Demokrat di Deli Serdang Sumatera Utara pada awal Maret.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," ujar Yasonna Laoly.

Baca juga: Tim Hukum Demokrat: Jika Pemerintah Terima KLB Deli Serdang Artinya Benarkan Dugaan Brutalitas Demokrasi

 

Menurut Yasonna, pihak Moeldoko dan Jhoni Allen mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat berdasarkan hasil KLB di Deli Serdang.

Halaman:


Terkini Lainnya

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal 'Amicus Curiae' Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Beragam Respons Kubu Prabowo-Gibran soal "Amicus Curiae" Megawati dan Sejumlah Tokoh Lain

Nasional
Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Yusril Harap Formasi Kabinet Prabowo-Gibran Tak Hanya Pertimbangkan Kekuatan di DPR

Nasional
Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Eks Ajudan Ungkap Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL

Nasional
Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Yusril Bilang KIM Belum Pernah Gelar Pertemuan Formal Bahas Kabinet Prabowo

Nasional
Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Yusril Nilai Tak Semua Partai Harus Ditarik ke Kabinet Prabowo Kelak

Nasional
Cara Urus Surat Pindah Domisili

Cara Urus Surat Pindah Domisili

Nasional
Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 20 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi 'Amicus Curiae' di MK

TKN Klaim 10.000 Pendukung Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi "Amicus Curiae" di MK

Nasional
Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Tepis Tudingan Terima Bansos, 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi di Depan MK Jumat

Nasional
Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Jaksa KPK Sentil Stafsus SYL Karena Ikut Urusi Ultah Nasdem

Nasional
PAN Minta 'Amicus Curiae' Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

PAN Minta "Amicus Curiae" Megawati Dihormati: Semua Paslon Ingin Putusan yang Adil

Nasional
KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

KPK Ultimatum.Pengusaha Sirajudin Machmud Hadiri Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

KSAU Pimpin Sertijab 8 Pejabat Utama TNI AU, Kolonel Ardi Syahri Jadi Kadispenau

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Pendukung Prabowo-Gibran Akan Gelar Aksi di MK Kamis dan Jumat Besok

Nasional
Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Menteri PAN-RB Enggan Komentari Istrinya yang Diduga Diintimidasi Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com