JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus kerumunan Rizieq Shihab menyampaikan keberatan karena pembacaan nota keberatan atau eksepsinya pada Jumat (26/3/2021) tidak disiarkan secara langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Rizieq, hal ini bertolak belakang dengan agenda persidangan hari ini, yaitu pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsinya.
Persidangan disiarkan secara langsung oleh PN Jakarta Timur melalui akun Youtube.
"Saya betul-betul merasa sangat dirugikan. Saya lihat ini tindakan diskriminatif dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari yang bertanggung jawab di bidang streaming," kata Rizieq dalam persidangan, Rabu (31/3/2021).
Baca juga: Jaksa Tegaskan Rizieq Shihab Tak Berhak Rahasiakan Status Positif Covid-19
Sementara itu, jaksa, dalam tanggapannya mengatakan pembacaan eksepsi Rizieq disiarkan secara langsung.
Rizieq pun mengatakan jaksa telah melakukan kebohongan publik.
"Ini kebohongan. Saya minta majelis ini tidak dibohongi dengan kebohongan yang dilakukan JPU. Ini suatu kebohongan yang fatal," ujarnya.
Ia meminta majelis hakim mencatat keberatannya soal tanggapan yang disampaikan JPU. Menurut Rizieq, JPU telah menyampaikan kebohongan yang berbahaya.
"Saya minta dijadikan catatan dalam sidang ini bahwa dalam jawaban yang disampaikan JPU ada kebohongan publik yang sangat berbahaya sekali," kata Rizieq.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.