JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat keputusan tentang penunjukkan kepolisian sektor (polsek) hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Artinya, polsek yang ditunjuk tidak melakukan penyidikan. Keputusan itu dikeluarkan lewat Surat Nomor Kep/613/III/2021 tanggal 23 Maret 2021.
Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono membenarkan surat keputusan tersebut.
Baca juga: Polsek Tangerang Luncurkan Aplikasi Go agar Warga Mudah Dapat Layanan Polisi
Lewat surat keputusan, Sigit mengatakan, penunjukkan polsek yang hanya untuk harkamtibmas ini salah satunya berdasarkan program prioritas Kapolri di bidang transformasi, penataan kelembagaan, dan kegiatan penguatan polsek dan polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.
Total, ada 1.062 polsek yang diputuskan hanya melakukan tugas harkamtibas.
Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan polsek tertentu.
Berikut rincian jumlah polsek yang tidak melakukan penyidikan di sejumlah wilayah:
1. Aceh: 80 polsek
2. Sumatera Utara: 19 polsek
3. Sumatera Barat: 22 polsek
Baca juga: Kapolri Gandeng Kemenag Cegah Doktrin Terorisme di Masyarakat
4. Riau: 20 polsek
5. Jambi: 15 polsek
6. Sumatera Selatan: 22 polsek
7. Bengkulu: 15 polsek
8. Lampung: 16 polsek