Menurutnya, Kemenkumham akan memeriksa ketentuan Undang-Undang (UU) serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan dokumen pelaksanaan KLB sebelum menentukan keabsahannya.
"Jadi kita cross check saja dari SK (surat keputusan) dan lain sebagainya," ucap Yasonna.
Beri waktu tujuh hari lengkapi
Empat hari kemudian, tepatnya Minggu (21/3/2021) Yasonna mengatakan bahwa Kemenkumham memberi waktu tujuh hari atau satu minggu bagi kubu KLB untuk melengkapi dokumen pertemuan di Deli Serdang.
Yasonna sendiri mengaku telah mendapatkan dokumen dari kubu KLB pada Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Balas Tudingan Jubir KLB soal Demisioner, Demokrat: Tong Kosong Nyaring Bunyinya
"Hari Jumat sudah dilaporkan kepada saya, (dan) dikirimkan surat ke pihak KLB untuk melengkapinya, ada waktu tujuh hari, maka kami beri waktu mungkin Senin (22/3/2021) atau Selasa (23/3/2021) diberikan ke kami untuk kami lihat lagi,” kata Yasonna dikutip dari Antara, Minggu (21/3/2021).
Dia mengungkapkan, jika pihaknya telah menerima dokumen secara lengkap, maka kementerian akan meneruskan prosesnya sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
"Kalau tidak lengkap ya kami akan ambil keputusan (lebih lanjut),” ucap Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.