Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Minta Pemda Beri Diskresi Soal Penerapan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

Kompas.com - 31/03/2021, 09:52 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) memberikan diskresi terkait dengan kebijakan penerapan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada Juli 2021 mendatang.

Tito mengatakan, pihaknya menyambut dan mendukung penuh langkah-langkah yang harus dilakukan sesuai surat keputusan bersama (SKB) 4 menteri di bawah supervisi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Saya mengharapkan rekan-rekan pemerintah daerah dapat melakukan diskresi untuk melihat sekolah mana, zona mana yang dapat diterapkan pembelajaran secara langsung juga memberikan guidence yang jelas," kata Tito di acara Pengumuman Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduang Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa (30/3/2021).

Tito mengatakan, kerja sama dengan Dinas Kesehatan serta Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 pun harus diperkuat untuk memastikan bahwa protokol kesehatan yang benar diterapkan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka tersebut.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Akan Dimulai Juli, Ini Sejumlah Masukan untuk Pelaksana

Selain itu, kata dia, mekanisme pengawasan yang dilakukan perlu melibatkan berbagai pihak.

"(Pengawasan) tanpa bermaksud untuk menakuti anak-anak, para peserta didik, tapi memberikan lebih banyak cara-cara yang simpatik, edukatif kepada mereka agar bisa menyadari pentingnya protokol kesehatan," kata Tito.

"Bukan hanya sekedar untuk membatasi tapi justru untuk melindungi mereka agar tidak tertular dan tidak menularkan kepada orang lain," lanjut dia.

Tito juga menyebutkan, perlu ada langkah-langkah lain yang dilakukan pemerintah daerah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka tersebut.

Langkah tersebut adalah evaluasi yang dilakukan secara reguler.

Evaluasi tersebut, kata Tito, dilakukan secara bertingkat yakni di daerah tingkat 2, tingkat 1, dan secara nasional.

"Begitu dibuka yang satu, diawasi diberikan guidence sehingga kita bisa melihat apakah kebijakan dapat dilanjutkan? Daerah-daerah mana saja yang boleh, mungkin bisa dipisahkan dan yang bisa melaksanakannya dengan baik otomatis didukung untuk memperluas tatap muka," jelas Tito.

Baca juga: Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas Juli 2021, Berikut Panduan yang Harus Diketahui

Namun, kata dia, apabila ada daerah yang dianggap tidak sukses melaksanakan pembalajaran tatap muka karena terjadi klaster penularan, maka harus dihentikan terlebih dahulu.

Evaluasi dilakukan untuk memperbaiki hal tersebut. Apabila sudah aman, maka dapat diterapkan kembali dan dievaluasi kembali nantinya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan bahwa institusi pendidikan dan sekolah bisa melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru mendatang, yang dimulai Juli 2021.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

"Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers, Selasa (30/3/2021).

Adapun, SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Muhadjir menjelaskan, aktivitas pembelajaran tatap muka secara terbatas ini akan dilakukan setelah pemerintah menyelesaikan vaksinasi terhadap pendidik dan tenaga pendidikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com