Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Kompas.com - 31/03/2021, 08:34 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU), Selasa (30/3/2021), menyampaikan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukum dalam kasus dugaan pelanggaraan kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.

Jaksa, dalam tanggapannya, meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak seluruh eksepsi Rizieq dan menerima pendapat jaksa.

Dirangkum Kompas.com, adapun tanggapan yang disampaikan jaksa dalam persidangan kemarin yaitu sebagai berikut:

Menolak disebut pandir dan dungu

JPU menyatakan, kata-kata "dungu" dan "pandir" yang digunakan Rizieq dalam pembacaan nota keberatan pekan lalu semestinya bukan menjadi bagian dari eksepsi.

Jaksa mengatakan, kalimat-kalimat tersebut digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan berpikir dangkal.

"Kalimat-kalimat seperti ini bukanlah bagian dari eksepsi, kecuali bahasa-bahasa seperti ini digunakan oleh orang-orang yang tidak terdidik dan dikategorikan kualifikasi berpikir dangkal," kata jaksa.

Baca juga: Hari Ini, Jaksa Bacakan Tanggapan atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus RS Ummi Bogor

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, JPU menyebutkan, pandir berarti bodoh dan bebal, sedangkan dungu berarti tumpul otaknya, tidak mengerti, dan bodoh.

Menurut jaksa, kata-kata tersebut tidak layak ditujukan kepada JPU karena JPU merupakan orang yang intelek, terdidik dengan rata-rata pendidikan strata-2, serta berpengalaman puluhan tahun di bidangnya.

Upaya penggiringan opini

Jaksa menilai Rizieq Shihab telah menggiring opini saat membanding-bandingkan kerumunan di Megamendung dengan kerumunan lainnya, termasuk kerumunan yang menyambut Presiden Joko Widodo di Maumere.

"Alasan-alasan yang diungkapkan terdakwa tersebut di atas, kami anggap hanya sebagai sebuah penggiringan opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar," ujar jaksa.

Menurut JPU, Rizieq telah mengait-ngaitkan kewenangan yang dimiliki penuntut umum dalam perkara yang menjeratnya untuk kemudian menyudutkan posisi penuntut umum.

Baca juga: Jaksa: Rizieq Shihab Hanya Tonjolkan Acara Maulid Nabi, Kaburkan Acara Nikahan Putrinya

Jaksa pun mengaku bingung mengapa Rizieq menganggap penuntut umum telah melakukan perbuatan-perbuatan diskriminatif terhadap Rizieq.

Menurut jaksa, tudingan Rizieq itu dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar dan tidak masuk ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com