Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawaban-jawaban Jaksa atas Eksepsi Rizieq Shihab soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung

Kompas.com - 31/03/2021, 08:34 WIB
Tsarina Maharani,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

"Kapan dan bagaimana caranya? Yang jelas, hal-hal tersebut tidak perlu lagi kami tanggapi lebih lanjut karena dibangun berdasarkan opini-opini yang tidak berdasar secara yuridis," kata jaksa.

Minta Rizieq tak seret Menko Polhukam

Jaksa meminta mantan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu tidak menjadikan Menko Polhukam Mahfud MD sebagai kambing hitam dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjeratnya.

Dalam eksepsinya pekan lalu, Rizieq menyeret-nyeret nama Mahfud sebagai penyebab dan penghasut timbulnya kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.

"Kalimat-kalimat tersebut tidak ada relevansinya dengan kerumunan yang ditimbulkan atas kedatangan terdakwa. Seharusnya sebagai yang memahami dampak kerumunan tidaklah perlu kita mengambinghitamkan Menko Polhukam sebagai penghasut atas kerumunan dimaksud," ujar jaksa.

Baca juga: 5 Tanggapan Jaksa atas Eksepsi Rizieq: Soal Kerumunan Jokowi hingga Sebutan Pandir

Menurut jaksa, tanpa pemberitahuan dari Menko Polhukam, kedatangan Rizieq kembali ke Tanah Air tetap akan menimbulkan kerumunan.

Hal serupa terbukti terjadi di berbagai kegiatan Rizieq setibanya di Tanah Air, seperti kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Bogor.

"Justru atas kedatangan terdakwa menimbulkan kerumunan luar biasa, baik yang terjadi di bandara maupun kegiatan-kegiatan terdakwa di beberapa tempat," katanya.

Tegaskan tak berlaku diskriminatif dan zalim

Jaksa menyatakan tidak pernah berniat berlaku diskriminatif dan zalim terhadap Rizieq Shihab dalam perkara dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Jaksa mengatakan, proses penegakan hukum tidak membeda-bedakan orang, termasuk Rizieq.

"Kami tidak pernah sedikit pun terpikir atau melakukan tindakan diskriminatif maupun zalim dalam proses penegakan hukum terhadap terdakwa," kata jaksa.

Jaksa menegaskan telah bersikap obyektif dan cermat dalam menangani perkara Rizieq. Seluruh berkas perkara yang diterima dari penyidik polisi diperiksa dengan hati-hati.

Baca juga: Disebut Dungu dan Pandir oleh Rizieq Shihab, Jaksa: Kami S2 dan Berpengalaman Puluhan Tahun

Menurut jaksa, berdasarkan bukti-bukti yang kuat, terdakwa telah melakukan tindak pidana pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Jaksa pun mengatakan, tiap tindakan yang dilakukan JPU telah sesuai dengan tugas dan wewenang aparat penegak hukum negara dalam lingkup Integrated Criminal Justice System (ICJS).

"Kami menyarankan terdakwa dan penasihat hukum untuk belajar dan membaca kembali semua literatur yang ada baik buku-buku maupun perundang-undangan yang berkenaan dengan pembagian tugas dan wewenang kelengkapan aparatur penegak hukum," tutur jaksa.

Selanjutnya, persidangan dijadwalkan lagi pada Selasa (6/4/2021). Agenda persidangan adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi Rizieq dan tanggapan jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com