JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin aturan dalam SE ini yakni memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.
Dilansir dari lembaran SE pada Selasa (30/3/2021), aturan ini tertuang pada angka 3 huruf b yang berbunyi:
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."
Adapun e-HAC adalah health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan.
Baca juga: GeNose Jadi Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Untuk Skrining atau Membiarkan Orang Pergi?
Merujuk pada aturan di atas, layanan GeNose dpaat menjadi alternatif syarat perjalanan penumpang pesawat selain hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen.
Sebelumnya, penggunaan GeNose C19 sebagai alat pemeriksaan pelaku perjalanan baru boleh dilakukan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota.
GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas.
Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.
Belum semua bandara gunakan GeNose
Berdasarkan keterangan dalam SE Nomor 12, aturan diperbolehkannya pemeriksaan GeNose untuk transportasi udara mulai berlaku 1 April 2021.
Meski demikian, belum semua bandara di Indonesia melayani pemeriksaan GeNose.
Setidaknya, pada tahap awal ada 4 bandara yang melayani pemeriksaan tersebut.
Menurut President Director PT Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin, di wilayah AP II ada 2 bandara yang melayani pemeriksaan GeNose yakni Bandara Husein Sastranegara di Bandung dan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang.
Baca juga: GeNose Boleh Jadi Syarat Perjalanan, Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Rinci Larangan Mudik
"Setelah itu, bertahap diterapkan di bandara-bandara lain yang dikelola perseroan,” kata Awaluddin melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/3/2021).
Berdasar jumlah bilik dan kapasitas mesin GeNose, kata Awaluddin, Bandara Husein Sastranegara dapat melayani sekitar 400 orang per hari untuk tes.
Sementara, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II mampu melayani sekira 700 orang per hari.
"Kami memperkirakan, pada tahap awal ini jumlah penumpang pesawat yang menggunakan tes GeNose C19 bisa mencapai sekitar 10 persen hingga 15 persen dari total penumpang pesawat yang berangkat," kata Awaluddin.
Dua bandara lain yang melayani GeNose berada di wilayah AP I.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.