JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim memiliki hak politik untuk menerima jabatan ketua umum Partai Demokrat versi kongres luar biasa (KLB).
"Pilihan saya ini adalah hak politik saya sebagai seorang sipil," kata Moeldoko dalam video yang diunggah melalui akun Instagram-nya, @dr_moeldoko, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Manuver Moeldoko: Anomali Politik dan Masalah Etika Berdemokrasi
Moeldoko menuturkan, selama aktif di kemiliteran, ia bertugas mengawal stabilitas negara dan demokrasi.
Ketika masih menjabat sebagai panglima TNI, Moeldoko mengaku berhasil mengawal stabilitas demokrasi saat penyelenggaraan Pemilihan Umum 2014.
"TNI bermain di ruang sempit, tetapi dengan seni kepemimpinan, situasi itu saya hadapi. Dan pada pemilu 2014 semuanya telah berjalan dengan baik," kata dia.
Baca juga: AHY: Pintu Maaf Selalu Ada untuk Moeldoko meski Kader Demokrat Marah
Menurut Moeldoko, peran menjaga demokrasi tersebut tetap ia lakukan meski kini sudah berstatus sebagai warga sipil.
"Saat ini, saya sebagai sipil, saya tetap konsisten dengan tugas tersebut, yaitu tugas menjaga demokrasi yang telah melekat di hati saya. Mengalir dalam darah saya," kata dia.
Kemudian, Moeldoko menyebut tidak pernah mengemis untuk mendapat pangkat dan jabatan, apalagi dengan menggadaikan nilai yang ia perjuangkan selama ini.
"Saya konsisten, saya rela mempertaruhkan leher saya untuk terus menegakkan Pancasila dan berkibarnya Merah Putih. Tetapi, jika ada yang berusaha merusak keindonesiaan kita. Saya akan berdiri memimpin untuk meruntuhkannya," ujar Moeldoko.
Baca juga: Moeldoko: Saya Ini Orang yang Didaulat Pimpin Partai Demokrat
Dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021), Moeldoko ditunjuk sebagai ketua umum.
KLB itu digelar oleh kubu yang kontra dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Nasib Partai Demokrat kini berada di tangan pemerintah.
Kubu kontra-AHY telah menyerahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan susunan kepengurusan partai hasil KLB ke Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: Jokowi Respons Cepat Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Kenapa Diam soal Moeldoko?
Sementara, AHY juga menyerahkan sejumlah dokumen untuk membuktikan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat yang disahkan pemerintah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berjanji akan bersikap profesional dan objektif dalam memutuskan konflik tersebut.
"Kita aturannya jelas kok, aturannya jelas. Diserahkan saja, kita akan mengambil keputusan secara profesional," kata Yasonna dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (17/3/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.