Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar Tatap Muka Terbatas, Pemerintah Diminta Pastikan soal Protokol Kesehatan

Kompas.com - 30/03/2021, 15:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menekankan dua syarat yang harus dipenuhi pemerintah jika ingin menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Pertama, terkait kesiapan sekolah dalam menerapkan protokol kesehatan. Huda menekankan bahwa pemerintah harus memastikan dan mengawasi penerapan protokol secara ketat di tiap sekolah.

"Ini harusnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) me-monitoring secara masif terhadap kesiapan sekolah," ujar Huda saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/3/2021).

Baca juga: SKB 4 Menteri, Juli 2021 Dilakukan Pembelajaran Tatap Muka secara Terbatas

 

Huda menegaskan bahwa sekolah harus memiliki sarana dan prasarana untuk mendukung penerapan protokol kesehatan.

Misalnya, ketersediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, ketentuan jaga jarak di kelas dan kewajiban menggunakan masker di area sekolah.

"Karena fakta di lapangan, sarana dan prasarana sekolah kita itu mayoritas belum memenuhi protokol kesehatan," tuturnya.

Kemudian, Huda mengatakan, pihak sekolah juga harus mengatur jarak dan waktu jika siswa dari berbagai tingkat pendidikan, dari SD hingga SMA, menggunakan satu gedung yang sama.

"Memastikan bahwa siswa yang ada dalam kelas harus setengahnya yaitu 50 persen. Itu harus jelas. Pengaturan waktu sekolahnya juga harus jelas," ujar Huda.

Baca juga: SKB 4 Menteri, Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Harus Persetujuan Orangtua Murid

 

Syarat kedua yakni terkait sosialisasi dan simulasi pembelajaran tatap muka.

Huda mengatakan, sosialisasi dan simulasi itu harus dilakukan sekolah, mulai dari tiga bulan sebelum pembelajaran tatap muka diterapkan.

"Simulasi itu menjadi penting supaya anak-anak yang baru kembali ke sekolah itu menjadi tahu, situasinya sekarang seperti apa melakukan pembelajaran tatap muka," kata dia.

Huda menuturkan, simulasi pembelajaran tatap muka juga harus mengatur sejak saat siswa berangkat dari rumah hingga kembali ke rumah. Dalam hal ini, peran orangtua siswa atau wali sangat diperlukan.

Selain itu, Huda mengusulkan agar siswa berada di sekolah hanya selama dua jam.

"Jadi partisipasi orangtua, partisipasi mereka supaya mengantar langsung anaknya ke sekolah, mau naik ontel, sepeda motor, terserah. Tapi sementara waktu jangan naik kendaraan umum dahulu," ucapnya.

Baca juga: Mendikbud: Kapasitas Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah 50 Persen

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan, institusi pendidikan dan sekolah bisa menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru, Juli 2021.

Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers, Selasa (30/3/2021).

SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com