JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab yang mengutip ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW tidak masuk ruang lingkup nota keberatan.
JPU mengatakan, keberatan Rizieq tersebut bukan bagian dari dalil hukum yang berlaku di Indonesia melainkan hanya argumen Rizieq dengan menggunakan ayat Al Quran dan hadis rasul.
"Eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan jaksaan penuntut umum dimulai dari halaman 1 sampai dengan halaman 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki dalam Pasal 156 KUHAP," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas ekspesi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al Quran, dan hadist Rasullullah SAW, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar JPU.
Baca juga: JPU Nilai Eksepsi Rizieq Shihab Soal Persidangan In Absentia Tidak Berkualitas
Kendati demikian, dari banyak ayat Al Quran dan hadis yang dikutip Rizieq, JPU terketuk untuk mengutip salah satu hadis Rasulullah SAW yang tercantum pada eksepsi Rizieq.
Hadis tersebut menggambarkan sikap Rasulullah yang tetap menegakkan hukum meski hal itu dilakukan terhadap keluarganya.
"Jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan, di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya, 'sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakan atasnya hukum demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," kata JPU.
Menurut JPU, sabda Rasulullah tersebut menujukkan tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda bagi siapapun.
Baca juga: Rizieq Mengaku Tak Tahu Wajib Isolasi Mandiri, JPU: Penerapan Protokol Kesehatan Berlaku Universal
Hal itu, kata JPU, juga sesuai dengan adigium hukum fiat justitia et pereat mundus yang berarti kurang lebih 'hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa'
"JPU memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakan, sebagai mana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW," kata JPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.