Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rizieq Kutip Ayat Al Quran dan Hadis dalam Eksepsinya, JPU: Tidak Termasuk Dalil Hukum

Kompas.com - 30/03/2021, 11:51 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa kasus kerumunan Petamburan Rizieq Shihab yang mengutip ayat Al Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW tidak masuk ruang lingkup nota keberatan.

JPU mengatakan, keberatan Rizieq tersebut bukan bagian dari dalil hukum yang berlaku di Indonesia melainkan hanya argumen Rizieq dengan menggunakan ayat Al Quran dan hadis rasul.

"Eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab atas dakwaan jaksaan penuntut umum dimulai dari halaman 1 sampai dengan halaman 3 bukanlah ruang lingkup eksepsi sebagaimana dikehendaki dalam Pasal 156 KUHAP," kata JPU dalam sidang pembacaan tanggapan atas ekspesi di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).

"Keberatan terdakwa tersebut tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku melainkan hanya bersifat argumen terdakwa dengan menggunakan ayat-ayat suci Al Quran, dan hadist Rasullullah SAW, yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," ujar JPU.

Baca juga: JPU Nilai Eksepsi Rizieq Shihab Soal Persidangan In Absentia Tidak Berkualitas

Kendati demikian, dari banyak ayat Al Quran dan hadis yang dikutip Rizieq, JPU terketuk untuk mengutip salah satu hadis Rasulullah SAW yang tercantum pada eksepsi Rizieq.

Hadis tersebut menggambarkan sikap Rasulullah yang tetap menegakkan hukum meski hal itu dilakukan terhadap keluarganya.

"Jaksa penuntut umum terketuk hati meminjam sebagai kutipan, di saat Rasulullah SAW mengumpulkan para sahabat dan bersabda yang artinya, 'sesungguhnya sudah binasa umat sebelum kamu lantaran jika di tengah mereka ada seorang atau yang dianggap mulia atau terhormat mencuri atau dibiarkan, tapi jika ada di tengah mereka seorang lemah atau rakyat biasa mencuri maka ditegakan atasnya hukum demi Allah, jika Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya'," kata JPU.

Menurut JPU, sabda Rasulullah tersebut menujukkan tidak boleh ada perlakuan hukum yang berbeda bagi siapapun.

Baca juga: Rizieq Mengaku Tak Tahu Wajib Isolasi Mandiri, JPU: Penerapan Protokol Kesehatan Berlaku Universal

Hal itu, kata JPU, juga sesuai dengan adigium hukum fiat justitia et pereat mundus yang berarti kurang lebih 'hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa'

"JPU memaknai siapapun yang bersalah hukum tetap ditegakan, sebagai mana adagium berbunyi fiat justicia et pereat mundus dengan menegakan nilai-nilai keadilan sebagaimana suri tauladan Rasulullah SAW," kata JPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com