JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menetapkan tes polymerase chain reaction (PCR), Rapid Test Antigen dan GeNose C19 sebagai syarat pelaku perjalanan dengan transportasi udara.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia" demikian bunyi SE Satgas poin 3 huruf b.
Adapun e-HAC adalah health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan.
Baca juga: Satgas Covid-19 Bolehkan Hasil Pemeriksaan GeNose Jadi Syarat Naik Pesawat Terbang
Sementara itu, penggunaan GeNose C19 sebelumnya baru digunakan sebagai alat deteksi Covid-19 bagi pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api.
Namun, pada poin 3 huruf K SE tersebut diatur bahwa anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR, Rapid Test Antigen dan GeNose C19.
Di samping itu, pada poin 3 huruf C, diatur bahwa penggunaan GeNose C19 bisa dilakukan sebagai syarat pelaku perjalanan transportasi laut dan pelaku perjalanan penyeberangan laut serta wajib mengisi dokumen e-HAC sebelum keberangkatan di pelabuhan.
Selain itu, tes menggunakan GeNose C19 juga bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan transportasi darat pribadi yang dilakukan di rest area dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Terakhir, tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan kereta api antarkota yang dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.