JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu poin aturan dalam SE ini yakni memperbolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian.
Dilansir dari lembaran SE pada Selasa (30/1/2021), aturan ini tertuang pada angka 3 huruf b yang berbunyi:
"Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia."
Adapun e-HAC adalah health alert card atau kartu kewaspadaan kesehatan.
Baca juga: Mulai 1 April Tes GeNose Jadi Syarat Perjalanan, Ini Tanggapan Ahli
Sebelumnya, penggunaan GeNose C19 sebagai alat pemeriksaan pelaku perjalanan baru boleh dilakukan untuk perjalanan menggunakan kereta api antarkota.
GeNoSe C19 merupakan alat buatan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk mendeteksi virus corona melalui hembusan napas.
Alat ini telah mendapat izin edar dari Kementerian Kesehatan Nomor Kemenkes RI AKD 20401022883.
Kemudian, masih dari SE yang sama, penggunaan GeNose juga diperbolehkan sebagai syarat pelaku perjalanan transportasi laut dan pelaku perjalanan penyeberangan laut. Tes dengan GeNose 19 dan pengisian dokumen e-HAC dilakukan di pelabuhan sebelum keberangkatan.
Selain itu, berdasarkan SE Nomor 12, GeNose juga masih diperbolehkan digunakan sebagai alat tes untuk pelaku perjalanan kereta api antarkota. Pemeriksaan dengan menggunakan GeNose 19 dilakukan di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Baca juga: Jangan Lakukan Hal Ini Termasuk Merokok agar Tes GeNose Akurat...
Lalu, pemeriksaan menggunakan GeNose 19 akan dilakukan sebagai salah satu metode tes acak untuk perjalanan transportasi umut darat. Namun, hal ini baru akan dilakukan apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Terakhir, tes menggunakan GeNose 19 juga bisa dilakukan oleh pelaku perjalanan transportasi darat pribadi. Hal itu dapat dilakukan di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.