Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muhammadiyah Keluarkan 13 Imbauan Pelaksanaan Ibadah Ramadhan 2021

Kompas.com - 29/03/2021, 18:30 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran berisi tuntunan ibadah bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah.

Adapun surat edaran bernomor 03/EDR/I.0/E/2021 itu berisi 13 poin tentang anjuran ibadah umat muslim khususnya warga Muhammadiyah, di bulan suci Ramadhan 2021 yang masih dalam situasi pandemi Covid-19.

"Tuntutan tersebut hendaknya dapat dilaksanakan dan dapat menjadi panduan bagi umat Islam pada umumnya dan warga Muhammadiyah pada khususnya," jelas Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

"Khusus bagi warga Muhammadiyah dengan seluruh institusi yang berada di lingkungan persyarikatan dari pusat sampai ranting hendaknya memedomani tuntunan ini sebagai wujud mengikuti garis kebijakan organisasi untuk berada dalam satu barisan yang kokoh," sambungnya.

Baca juga: Muhammadiyah: Vaksinasi Covid-19 Saat Ramadhan Tak Batalkan Puasa

Adapun 13 poin pedoman tersebut adalah sebagai berikut:

1. Puasa Ramadan wajib dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik bergejala dan tidak bergejala (OTG) masuk dalam kelompok orang yang sakit.

2. Untuk menjaga kekebalan tubuh dan dalam rangka berhati-hati guna menjaga agar tidak tertular Covid-19, tenaga kesehatan dapat meninggalkan puasa Ramadan dengan ketentuan menggantinya setelah Ramadan.

3. Vaksinasi boleh dilakukan saat berpuasa dan tidak membatalkan puasa, karena diberikan tidak melalui mulut atau rongga tubuh lainnya seperti hidung, serta tidak memuaskan keinginan dan bukan merupakan zat makanan yang mengenyangkan.

4. Bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat Jumat, maupun qiyam Ramadan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing untuk menghindari penularan virus corona.

5. Bagi masyarakat di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan Covid-18 shalat berjamaah, baik salat fardu termasuk shalat jumat dan qiyam Ramadan atau tarawih bisa dilaksanakan di masjid, mushola, langgar atau tempat lainnya dengan memperhatikan protokol kesehatan.

6. Kajian atau pengajian yang beriringan dengan kegiatan shalat berjamaah dapat dilakukan dengan mengurangi durasi waktu agar tidak terlalu panjang dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun jika di wilayah tersebut ada kasus positif Covid-19, kajian atau pengajian sebaiknya dilakukan secara daring atau membagikan materi ke jamaah di rumah.

7. Tidak dianjurkan melakukan kegiatan yang berpotensi menularkan Covid-19 seperti buka dan sahur bersama, tadarus berjamaah, itukaf dan kegiatan lainnya.

8. Takbir Idul Fitri dianjurkan di rumah masing-masing. Boleh dilakukan di masjid atau mushola selama tak ada jamaah yang terindikasi positif Covid-19. Namun tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.

9. Kegiatan syiar anak-anak seperti tarawih berjamaah, takjilan maupun takbiran keliling tidak dianjurkan. Pengajian atau syiar lain seperti lomba keagamaan dilakukan secara daring.

10. Shalat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah untuk masyarakat yang lingkungannya ada pasien positif Covid-19. Jika tidak warga yang tertular virus corona, shalat dilaksanakan di lapangan kecil atau tempat terbuka

11. Memperbanyak zakat, infak, dan sedekah untuk memaksimalkan penyakurannya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19

12. Memperbanyak istighfar, bertaubat, berdoa kepada Allah dan membaca Al-Quran, zikir dan salawat pada Nabi saw.

13. Berbuat baik dan saling menolong antar masyarakat, misalnya mencukupi kebutuhan pokok bagi keluarga yang terdampak secara langsung atau sedang melakukan isolasi mandiri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com