Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICJR Minta Pemerintah dan DPR Utamakan Pemulihan Korban Bom Bunuh Diri Makassar

Kompas.com - 29/03/2021, 12:02 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta pemerintah dan DPR mengutamakan pemulihan korban bom bunuh diri di depan halaman Geraja Katerdral Makassar, Minggu (28/3/2021).

Peneliti ICJR, Iftitahsari mengatakan bahwa pemerintah, DPR, maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban perlu mengidentifikasi korban-korban agar mendapatkan hak-haknya sebagai korban terorisme.

"Berupa pertolongan pertama bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis yang harus ditanggung oleh pemerintah," ujar Ifti dalam keterangan tertulis, Senin (29/3/2021).

Ifti menjelaskan, bantuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 35A Ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU.

Baca juga: Polisi Geledah Rumah Terduga Pelaku Bom di Makassar, Terdengar Suara Dentuman

Selain itu, ketentuan itu juga sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Pasal 18A Ayat (1) dan Pasal 37 Ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

Selain itu, ICJR juga menekankan korban aksi terorisme juga berhak mendapatkan kompensasi tanpa menunggu putusan pengadilan.

Sebab, dalam kasus bom bunuh diri di Makassar, pelaku telah meninggal dunia pada saat melakukan aksi terornya.

Sedangkan, terhadap anggota jaringannya yang lain masih dalam proses pengusutan.

"Pasal 18K Ayat (1) PP 35 Nomor 2020 mengatur bahwa ketika pelaku tidak ditemukan atau meninggal dunia, maka LPSK dapat langsung mengajukan permohonan kompensasi kepada pengadilan untuk mendapatkan penetapan besaran pembayaran kompensasi bagi masing-masing korban," jelas Ifti.

Diberitakan sebelumnya, bom bunuh diri diduga dilakukan oleh dua orang pelaku yang menggunakan sepeda motor matic di pintu depan halaman Gereja Katedral Makassar.

Baca juga: BIN: Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar Sebelumnya dalam Pengejaran Aparat

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, korban jiwa atas peristiwa ini adalah dua orang yang diduga sebagai pelaku.

Sementara itu, korban luka hingga kini mencapai 20 orang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku berupaya untuk masuk ke dalam halaman gereja, tetapi dicegah oleh petugas sekuriti gereja.

Sesaat setelah dicegah, bom kemudian diledakan oleh pelaku.

Berdasarkan penuturan pastor Katedral Makassar Wilhelminus Tulak, seorang petugas sekuriti yang menahan dua terduga pelaku tersebut berhasil selamat.

“Memang ada beberapa orang terluka, khususnya satu petugas keamanan saya yang menahan (pelaku) bunuh diri, dia sedikit terbakar, tapi Puji Tuhan masih sadar,” kata Wilhelminus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com