Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Survei: 61,3 Persen Responden Tak Setuju Masa Jabatan Presiden 3 Periode

Kompas.com - 29/03/2021, 11:11 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hasil survei Charta Poltika Indonesia menunjukkan bahwa 61,3 persen responden tidak setuju masa jabatan presiden 3 periode.

Charta Politika melalukan survei pada 20-24 Maret 2021 dengan pertanyaan yakni "Apakah Anda setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 periode?"

“Mayoritas responden menyatakan tidak setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 periode,” kata Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya, Minggu (28/3/2021).

Baca juga: Pengamat: Wacana Presiden Tiga Periode Tidak Mudah Terwujud

Sementara itu, 13,9 persen menyatakan setuju dan 24,8 persen tidak tahu.

Kemudian, Yunarto mendetailkan alasan masyarakat setuju dengan wacana perpanjangan masa jabatan presiden tersebut dengan pertanyaan “Apa alasan Anda setuju dengan perpanjangan masa jabatan presiden selama 3 periode?”.

Sebanyak 46,1 persen menilai, belum ada sosok yang pantas menggantikan presiden saat ini dan 22,8 persen menganggap masa jabatan 2 periode terlalu sebentar.

Sementara itu, 12,8 menghindari polarisasi/perpecahan di masyarakat dan 18,6 persen tidak tahu atau tidak jawab.

Pertanyaan berikutnya yakni “Apa alasan Anda tidak setuju dengan perpanjangan masa jabatan Presiden selama 3 periode?”.

Sebanyak 34,3 persen berpendapat, batasan 2 periode sudah sesuai dengan konstitusi dan 29,3 persen menilai berpotensi penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: Ketua MPR Sebut Isu Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Tak Beralasan

Sementara itu, 22,4 persen menilai tidak ada hal mendesak untuk dilakukan amandemen dan 14,0 persen tidak tahu atau tidak jawab.

“Pada responden yang setuju perpanjangan masa jabatan presiden, mayoritas beralasan karena belum ada sosok yang pantas menggantikan presiden saat ini,” kata Yunarto.

“Sementara pada responden yang tidak setuju perpanjangan masa jabatan presiden, secara umum beralasan karena batasan 2 periode sudah sesuai konstitusi,” ucap dia.

Adapun survei ini dilakukan sebagai evaluasi kebijakan, aktivitas masyarakat, dan peta politik triwulan I 2021.

Akibat pandemi Covid-19, kegiatan survei dilakukan melalui wawancara telepon.

Sebanyak 195.638 responden dipilih secara acak dari kumpulan sampel survei tatap muka langsung yang pernah dilakukan Charta Politika Indonesia dalam rentang 2 tahun terakhir.

Baca juga: Wacana Presiden Tiga Periode Dinilai Tak Mudah Terwujud, Ini Penyebabnya

Margin of error  dalam survei ini sekitar 2,83 persen dengan tingkat kepercayaan 95 persen.

Jumlah sampel yang berhasil diwawancara sebanyak 1.200 responden dengan kriteria minimal berusia 17 tahun atau telah memenuhi syarat pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com