Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Megawati Minta Perajin Ekonomi Kreatif Tidak Lengah dan Lindungi Karyanya

Kompas.com - 29/03/2021, 10:33 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum PDI Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri meminta para perajin ekonomi kreatif tidak lengah untuk mempertahankan karya-karyanya.

Mereka harus bisa melindungi karya-karya kerajinannya dengan mendaftarkan hak cipta.

Sebab, pemerintah juga telah memberikan banyak opsi untuk perlindungan hukum bagi karya-karya yang diciptakan.

Baca juga: Kata Pengamat, Ini Para Kandidat Pengganti Megawati sebagai Ketua Umum PDI-P

Terlebih, kata dia, selama beberapa tahun terakhir, komunitas internasional mengakui bahwa indonesia bersama Korea Selatan dan Amerika Serikat merupakan top three countries yang memiliki kontribusi ekonomi kreatif terbesar bagi perekomonian nasional.

"Ini suatu capaian yang sangat baik, tetapi capaian ini seyogyanya kita pertahankan. Jangan lengah," ujar Megawati di acara peresmian Rumah Budaya PDI-P, Minggu (28/3/2021).

"Saudara-saudara para perajin, jangan sampai karya-karya tersebut diklaim oleh pihak yang lain hanya karena keteledoran kita untuk memahami hukum," tuturnya.

Megawati mengatakan, Indonesia telah memiliki berbagai perangkat peraturan nasional untuk melindungi pelaku kreatif.

Baca juga: Megawati: Jangan Sampai Karya Industri Kreatif Indonesia Diklaim Pihak Asing

Antara lain, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Pasal 40 Ayat 1 yang tegas mengatur perlindungan hukum bagi pembuat karya seni.

Karya itu mulai dari batik, songket, tapis, ikat, dan sebagainya.

Perlindungannya pun mencakup motif kontemporer yang bersifat inovatif, masa kini, dan bukan tradisional.

"Karya-karya tersebut dilindungi karena bernilai seni baik dalam kaitannya dengan gambar, corak, maupun komposisi warna," kata dia.

Baca juga: Selalu Pantau Kadernya, Megawati Jadikan Hendrar Prihadi sebagai Percontohan

Megawati mengatakan, sampai saat ini tercatat ada 92 produk ekonomi kreatif dan budaya yang dilindungi UU Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Indikasi Geografis.

Ini termasuk delapan kain tradisional nusantara, antara lain Tenun Grinsing Bali, Tenun Sutra Mandar Sulawesi Barat, dan Songket Silungkang Sumatera Barat.

Bahkan pada Februari 2020, kata dia, Pemprov Bali mencanangkan perlindungan kekayaan intelektual komunal untuk Tenun Endek dalam rangka kerja sama dengan rumah mode terkemuka di Paris.

Oleh karena itu, Megawati pun menekankan pentingnya perajin pelaku ekonomi kreatif di Tanah Air untuk melindungi karyanya dengan mendaftarkan hak cipta agar tidak diklaim pihak lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com