Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Pemerintah Kutuk Keras Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Kompas.com - 28/03/2021, 20:14 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah mengutuk keras tindakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi.

Ia mengatakan, telah meminta aparat penegak hukum dan aparat terkait untuk mengejar pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.

"Pemerintah menyatakan mengutuk keras tindakan bom bunuh diri tersebut dan telah memerintahkan kepada aparat hukum dan aparat-aparat lain yang terkait untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan, atau jadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut," kata Mahfud dalam konferensi pers, Minggu Sore. 

Mahfud mengatakan, pemerintah sejak dulu tidak pernah menoleransi segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan teror dan tindakan teror. 

Baca juga: Mahfud: Bom Bunuh Diri di Makassar adalah Teror, Musuh Kemanusiaan

Mahfud mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran terkait yakni Kepala BIN, Kapolri, Kepala BNPT, Pimpinan TNI, Kapolda, dan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam penanganan ledakan bom tersebut.

Berdasarkan laporan yang diterima, Mahfud mengatakan, ledakan bom di depan Gereja itu terjadi pada pukul 10.20 WITA atau 9.30 WIB.

"Ledakan itu terjadi setelah Misa ke dua di Gereja dimana sebagian besar masyarakat yang mengikuti Ibadah tersebut sudah pulang," kata Mahfud.

Akibat peristiwa tersebut, Mahfud mengatakan, tercatat setidaknya dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri tewas di tempat.

"Sekitar 20 orang masyarakat dan petugas keamanan gereja luka sehingga mereka ini dirawat di berbagai rumah sakit," lanjut dia.

Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, terkait dengan peristiwa tersebut, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang tindak pidana terorisme maka tindakan bom bunuh diri tersebut termasuk dalam kegiatan terorisme.

Baca juga: Soal Pengungkapan Bom Bunuh Diri di Makassar, Mahfud Minta Publik Bersabar

Sebab, kejadian yang terjadi pada peledakan bom tersebut dapat menimbulkan rasa takut atau menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan/kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik/fasilitas internasional dgn motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.

"Ini, menurut Undang-Undang tersebut adalah kejahatan serius dan membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Mahfud.

"Dan perstiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror," tagas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com