JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan Mahfud MD menyatakan, pemerintah mengutuk keras tindakan bom bunuh diri yang terjadi di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi.
Ia mengatakan, telah meminta aparat penegak hukum dan aparat terkait untuk mengejar pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut.
"Pemerintah menyatakan mengutuk keras tindakan bom bunuh diri tersebut dan telah memerintahkan kepada aparat hukum dan aparat-aparat lain yang terkait untuk mencari dan mengejar pihak-pihak yang mengetahui, berhubungan, atau jadi bagian dari pelaku atau kelompok tersebut," kata Mahfud dalam konferensi pers, Minggu Sore.
Mahfud mengatakan, pemerintah sejak dulu tidak pernah menoleransi segala perbuatan yang mengarah pada perbuatan teror dan tindakan teror.
Baca juga: Mahfud: Bom Bunuh Diri di Makassar adalah Teror, Musuh Kemanusiaan
Mahfud mengaku telah berkoordinasi dengan jajaran terkait yakni Kepala BIN, Kapolri, Kepala BNPT, Pimpinan TNI, Kapolda, dan Kepala Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dalam penanganan ledakan bom tersebut.
Berdasarkan laporan yang diterima, Mahfud mengatakan, ledakan bom di depan Gereja itu terjadi pada pukul 10.20 WITA atau 9.30 WIB.
"Ledakan itu terjadi setelah Misa ke dua di Gereja dimana sebagian besar masyarakat yang mengikuti Ibadah tersebut sudah pulang," kata Mahfud.
Akibat peristiwa tersebut, Mahfud mengatakan, tercatat setidaknya dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri tewas di tempat.
"Sekitar 20 orang masyarakat dan petugas keamanan gereja luka sehingga mereka ini dirawat di berbagai rumah sakit," lanjut dia.
Lebih lanjut, Mahfud menyatakan, terkait dengan peristiwa tersebut, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan Undang-Undang nomor 15 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2020 tentang tindak pidana terorisme maka tindakan bom bunuh diri tersebut termasuk dalam kegiatan terorisme.
Baca juga: Soal Pengungkapan Bom Bunuh Diri di Makassar, Mahfud Minta Publik Bersabar
Sebab, kejadian yang terjadi pada peledakan bom tersebut dapat menimbulkan rasa takut atau menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, menimbulkan korban yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan/kehancuran terhadap objek vital strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik/fasilitas internasional dgn motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
"Ini, menurut Undang-Undang tersebut adalah kejahatan serius dan membahayakan ideologi negara, keamanan negara, nilai-nilai kemanusiaan dan berbagai kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara," ucap Mahfud.
"Dan perstiwa ini tidak ada kaitannya dengan agama apapun. Ini adalah teror," tagas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.