Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud MD Sebut Korban Luka akibat Bom Bunuh Diri di Katedral Makassar Bertambah Jadi 20 Orang

Kompas.com - 28/03/2021, 19:14 WIB
Tatang Guritno,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan, jumlah korban luka akibat aksi bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, bertambah menjadi 20 orang.

Hal itu disampaikan Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Minggu (28/3/2021).

Adapun untuk korban meninggal ada dua orang yang diduga merupakan pelaku pengeboman.

"Peristiwa ini sampai sekarang mengakibatkan dua orang yang diduga pelaku bom bunuh diri tewas serta 20 orang masyarakat dan petugas keamanan Gereja Katedral luka sehingga mereka dirawat di berbagai rumah sakit," ungkap Mahfud.

Baca juga: Jokowi: Saya Mengutuk Keras Aksi Terorisme di Gereja Katedral Makassar

Mahfud juga menjelaskan bahwa jumlah korban luka bisa bertambah jika ada masyarakat yang melapor kemudian.

"'Mungkin (korban dari) masyarakat (bisa bertambah), kalau nanti-nanti ditemukan lagi orang-orang yang melapor karena terluka dari ledakan tersebut," tambahnya.

Menurut Mahfud, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kapolri, Kepala BNPT, pimpinan TNI, Kapolda Sulsel, dan Kadensus 88 untuk menyelidiki kasus tersebut.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dalam menunggu pengungkapan pelaku dan jaringan yang terlibat dalam aksi teror ini.

"Masyarakat harus maklum jika aparat penegak hukum atau lembaga-lembaga yang ditugaskan untuk menghadapi masalah terorisme ini harus berhati-hati," tuturnya.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang Beribadah

"Jadi masyarakat tidak usah buru-buru kok belum diumumkan, kok belum ditangkap, kok belum diungkap jaringannya, dan lain sebagainya," sambung Mahfud.

Mahfud tak ingin ada kesalahan dalam proses pengungkapan tindakan bom bunuh diri ini.

"Karena teroris dan aparat itu beda. Teroris melakukan serangan tanpa aturan hukum, tapi kalau aparat itu ada aturannya, tidak boleh sembarang menangkap, tidak boleh sembarang mengumumkan," jelas Mahfud.

Jika terjadi kesalahan dalam proses penyelidikan dan penangkapan, Mahfud mengatakan bahwa keluarga salah tangkap ini akan mengalami kerugian di masyarakat.

"Karena kalau menangkap dan mengumumkan tiba-tiba salah, itu menjadi korban yang bersangkutan dan keluarganya itu bisa menjadi korban isolasi masyarakat, cemoohan masyarakat, dan sebagainya, sehingga tidak bisa asal tangkap dan tidak bisa asal tuduh," imbuhnya.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Jokowi: Saya Ajak Masyarakat Perangi Terorisme

Meski demikian, Mahfud berjanji bahwa pemerintah akan mengupayakan proses pengungkapan kasus tersebut agar masyarakat tidak terlalu lama menunggu dan memunculkan berbagai pertanyaan.

"Tetapi pemerintah, lalu aparat, yang ditugaskan untuk menghadapi masalah-masalah terorisme ini, sudah mempunyai SOP, untuk bekerja secepat-cepatnya, agar masyarakat tidak terlalu lama menyampaikan pertanyaan-pertanyaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengutuk tindakan terorisme yang terjadi di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu pagi.

Ia menegaskan sudah memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menuntaskan dan menungkap jaringan yang terkait pelaku pengeboman.

Jokowi meminta masyarakat tidak panik dan merasa takut untuk melakukan ibadah. Sebab, pemerintah akan menjamin keamanan setiap warganya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com