Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuntikan Vaksin AstraZeneca Dihentikan Sementara di Sulut, Menkes: Komnas KIPI Sampaikan Hasil Kajian Besok

Kompas.com - 27/03/2021, 21:32 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan Daerah Sulawesi Utara (Sulut) memutuskan untuk menghentikan sementara penyutikan vaksin Covid-19 AstraZeneca, karena adanya angka Kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) yang cukup tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, prosedur penanganan KIPI dimulai dari investigasi yang dilakukan Komite Daerah (Komda). Kemudian, hasil investigasi tersebut dilaporkan kepada Komnas KIPI.

"Vaksin AstraZeneca di Sulawesi Utara itu sudah di Komda KIPI, dan setahu saya Komnas KIPI akan bicara besok," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Sulut Hentikan Sementara Penyuntikan Vaksin AstraZeneca, Ini Penjelasan Satgas

Budi mengatakan, penyuntikan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Sulut tidak sebanyak di Bali, Jawa Timur dan TNI-Polri.

Ia mengaku belum menerima laporan KIPI di daerah lain selain Sulawesi Utara.

"Di tempat lain saya enggak denger ada KIPInya sampai sekarang, Sulut itu sedikit sekali yang disuntik (vaksin AstraZeneca). Mungkin di bawah 1.000 atau dibawah 500, Bali itu udah udah puluhan ribu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinkes Sulawesi Utara menghentikan sementara penyutikan vaksin AstraZeneca melalui Surat pemberitahuan dengan Nomor: 440/Sekr/001.VC19.E/III/2021 yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Sulut Debie Kalalo, Sabtu.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulut Steaven Dandel menjelaskan, penghentian penyuntikan vaksin AstraZeneca hanya bersifat sementara.

"Langkah hati-hati ini harus diambil mengingat adanya angka kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) sebesar 5-10 persen dari total yang divaksin AstraZeneca," jelasnya kepada wartawan, Sabtu.

Baca juga: Menkes: Pengiriman Vaksin AstraZeneca Gelombang Kedua dan Ketiga ke Indonesia Ditunda

Dikatakannya, KIPI ini hadir dalam bentuk gejala demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.

Dalam emergency use authorization (EUA) vaksin AstraZeneca, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek simpang (adverse effect) dari vaksin AstraZeneca yang sifatnya sangat sering terjadi (very common artinya 1 di antara 10 suntikan) dan sering terjadi (common -1 di antara 10 sd 1 diantara 100).

"Hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian atau pencegahan (precaution)," sebutnya.

Menurut Steaven, komunikasi risiko yang diambil, langkah pertamanya didahului dengan investigasi oleh Komda KIPI bersama dinkes, Kemenkes dan WHO, sebelum dilakukan media release.

Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyediakan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi.

"Supaya tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya. Tetapi bertahap, agar supaya unit usaha tidak perlu ditutup kalau ada banyak karyawan yang terdampak KIPI," ujarnya.

Dia menambahkan, pihaknya perlu mempersiapkan komunikasi risiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini.

"Supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat," kata Steaven.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com