Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dukung Pemerintah Larang Mudik, PHRI: Tentu Berat, tetapi Mau Bagaimana Lagi?

Kompas.com - 27/03/2021, 19:09 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Rakhmat Nur Hakim

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, kebijakan pemerintah untuk kembali melarang mudik Lebaran harus diterima oleh sektor hotel dan restoran.

Meski diakuinya, kebijakan tersebut justru dirasa berat dan akan berdampak bagi industri hotel dan restoran.

"Ya bagaimana lagi? Kalau ditanya ya tentu berat lah. Tapi kan mau bagaimana lagi, memang pemerintah keputusannya begitu kan. Kita juga tidak bisa menentang, sehingga harus mengikuti kebijakan pemerintah dong, aturannya pemerintah," kata Hariyadi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Baca juga: Mudik Lebaran Dilarang, Polisi Siapkan Pencegahan dan Penyekatan

Hariyadi tak memungkiri, kebijakan melarang mudik Lebaran 2021 akan menimbulkan dampak. Tidak hanya ke sektor hotel dan restoran, ia meyakini kebijakan itu akan berefek ke sektor lainnya.

Sebelum kebijakan tersebut diputuskan, Hariyadi mengaku senang lantaran Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pemerintah tidak akan melarang mudik.

Kabar dari Budi tersebut, dirasakannya menjadi sebuah angin segar bagi industri pariwisata, hotel maupun restoran.

"Kan tadinya kita sudah senang tuh diumumkan semula dilonggarkan. Tadinya kan dibilang enggak ada larangan mudik. Sebelumnya kan begitu dari Pak Menhub bilang tidak dilarang," ucapnya.

Namun, keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021) justru berbeda.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Apa Bedanya dengan Pulang Kampung?

Pemerintah, kata dia, resmi melarang mudik Lebaran 2021. Hal ini yang lantas ia rasakan berat bagi industri hotel dan restoran, karena keadaannya akan sama seperti satu tahun lalu saat pemerintah melarang mudik Lebaran 2020.

"Ya otomatis kalau sama seperti tahun lalu ya berat. Yang jelas kalau ada dampak ya pasti terdampak. Bukan hanya sektor hotel restoran pariwisata ya yang kena. Tapi kan sebenarnya yang kena dari kondisi ini ya efeknya ke sektor lain juga," jelasnya.

Sementara itu, Hariyadi mengaku sudah menyiapkan kebijakan yang diambil PHRI pasca-keputusan pemerintah melarang mudik.

Kebijakan itu adalah masyarakat atau tamu hotel yang sudah memesan dapat dipersilakan mengganti tanggal pemesanan kamar.

"Kami tidak ada refund ya. Sudah pasti itu tidak ada. Tapi jadi ganti tanggal saja. Tanggal menginapnya nanti diganti. Pokoknya nanti silakan cari tanggal yang mereka bisa pergi," tutur dia.

Baca juga: Menimbang Untung-Rugi Dampak Larangan Mudik Lebaran 2021

Meski dirasa berat, Hariyadi mengaku pihak hotel dan restoran kini berharap pada program vaksinasi Covid-19 yang dijalankan pemerintah.

Menurutnya, vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu jalan untuk industri pariwisata, hotel, dan restoran dapat keluar dari dampak pandemi.

"Vaksin ini cepat selesai beres lah harapannya. Kita kan juga masih nunggu vaksin ini. Karena belum sesuai dengan rencana kan, masih terlalu sedikit sepertinya. Ya, mudah-mudahan, kita ingin mendukung pemerintah segera bisa dilakukan vaksinasi secara menyeluruh hingga kita punya imunitas yang baik," ujar dia.

Di sisi lain, Hariyadi juga mengutarakan kekhawatirannya terhadap masalah pandemi yang hingga kini belum tuntas.

Pasalnya, dia menilai bahwa kekhawatiran terhadap kenaikan kasus terus terjadi ketika libur panjang atau momen liburan.

Baca juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ganjar Bakal Koordinasi dengan DKI dan Jabar

"Masalah pandemi ini memang bikin repot. Karena selalu ada kekhawatiran ketika libur panjang, kasus selalu naik lagi," ucap Hariyadi.

Lebih lanjut, ia meminta agar pemerintah tetap mengoptimalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro guna menambah kedisiplinan di masyarakat akan protokol kesehatan.

Menurut dia, kebijakan PPKM mikro dinilai efektif untuk menekan penyebaran Covid-19. Hanya saja, ia menitikberatkan PPKM mikro seharusnya difokuskan pada daerah yang bermasalah atau kasus Covid-19 masih tinggi.

"Jadi kalau yang bermasalah itu memang di level apa, komunitas atau lingkungan tertentu, ya itu saja yang harusnya dijaga betul. Bukan semuanya terus langsung enggak boleh pergi. Enggak boleh beraktivitas. Jadi harapannya memang PPKM mikronya betul-betul dioptimalkan," ujarnya.

"Sehingga tidak menganggu aktivitas ekonomi secara makronya," tambah dia.

Baca juga: Menilik Larangan Mudik Lebaran 2021...

Diberitakan, dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021) Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto, Prabowo: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com