Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Siapkan Aturan Pengendalian Transportasi

Kompas.com - 27/03/2021, 13:05 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, pihaknya segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi setelah pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021.

Aturan tersebut, kata dia, berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

"Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI-Polri, dan Pemerintah Daerah," kata Adita kepada Kompas.com, Sabtu (27/3/2021).

Meski belum dapat membeberkan seperti apa regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kemenhub, Adita memastikan bahwa Kemenhub tetap mengawasi secara ketat.

Baca juga: Saat Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran 2021

Pengawasan secara ketat itu dengan meningkatkan segenap sumber daya. Hal ini dilakukan agar semua protokol kesehatan diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi maupun masyarakat calon penumpang.

"Dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan Polri," ujarnya.

Ia menambahkan, Kemenhub juga telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan secara ketat selama pandemi.

Adapun isi SE tersebut mengatur mulai dari keberangkatan, dalam perjalanan hingga kedatangan.

"Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum yakni darat, laut, udara dan perkeretaapian," tuturnya.

Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk ikut serta mematuhi dan mengikuti aturan tersebut.

Baca juga: Pelarangan Mudik Lebaran, Epidemiolog Sarankan Pos Penjagaan untuk Batasi Mobilitas

"Larangan mudik akan berlaku pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," pungkasnya.

Dalam rapat persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3/2021), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PKM) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku bagi semua pihak.

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.

Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Muhadjir menyebutkan, ada kegiatan-kegiatan yang diberikan kelonggaran selama Mudik Lebaran salah satunya adalah angkutan barang.

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata dia.

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.

Namun, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementrian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com