Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 27/03/2021, 07:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.

Baca juga: Ini Keputusan Lengkap Pemerintah soal Larangan Mudik Lebaran 2021

"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.

Muhadjir meminta masyarakat sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 tidak melakukan perjalanan keluar daerah.

Tak hanya itu, ia menekankan, cuti bersama Idul Fitri akan tetap berlaku. Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah.

"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya.

Adapun aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Kemudian, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.

Pengecualian bagi angkutan barang dan perjalanan dinas

Muhadjir menyebutkan, ada kegiatan-kegiatan yang diberikan kelonggaran selama Mudik Lebaran salah satunya adalah angkutan barang.

"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata dia.

Baca juga: Pemerintah: Meski Mudik Dilarang, Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Ada

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.

Namun, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.

"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementrian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," kata Budi.

Dukungan DPR

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendukung keputusan pemerintah dalam meniadakan mudik Lebaran 2021.

Sebab, menurut dia, Indonesia belum aman dari penularan Covid-19 dan penanganan pandemi belum maksimal.

"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh atau target vaksinasi," ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan selama Mudik Lebaran 2021

Syarief meminta semua pihak memaklumi keputusan yang diambil pemerintah karena apabila mudik diperbolehkan, lonjakan kasus Covid-19 diprediksi kembali terjadi.

"Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama yang dicegah," tuturnya.

Saran Epidemiolog

Sementara itu, Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono meminta kebijakan pelarangan mudik diimplementasikan secara ketat.

Ia meminta mobilitas masyarakat selama mudik Lebaran 2021 dipantau dengan mendirikan pos penjagaan.

"Untuk mengontrol itu (mobilitas) harus dipasang check point, baik di jalan tol, maupun jalan reguler. Pendirian pos check point bisa dilakukan dua minggu sebelum Lebaran," saat dihubungi, Kompas.com, Jumat.

Mobilitas masyarakat, lanjut dia, harus dibatasi karena saat ini angka penularan kasus Covid-19 di Tanah Air rata-rata di atas 5.000 kasus per hari masih tinggi.

Namun jika ada kondisi mendesak yang mengharuskan seseorang untuk mudik, ia berpesan agar masyarakat mempertimbangkan beberapa faktor.

"Dipertimbangkan jika memang harus mudik, lebih baik tidak datang ke orang yang sudah tua atau lansia. Lalu pertimbangkan juga apakah orang yang akan didatangi punya penyakit komorbid atau tidak," kata dia.

Lebih lanjut, jika larangan mudik tersebut dilanggar, maka pemerintah harus mewajibkan testing dengan menggunakan tes cepat antigen dan tes usap PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos Demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com