JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi meniadakan mudik Lebaran 2021 yang akan mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat tingkat menteri yang digelar pada Jumat (26/3/2021), di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Peniadaan mudik diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran ini berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.
Baca juga: Ini Keputusan Lengkap Pemerintah soal Larangan Mudik Lebaran 2021
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.
Muhadjir meminta masyarakat sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021 tidak melakukan perjalanan keluar daerah.
Tak hanya itu, ia menekankan, cuti bersama Idul Fitri akan tetap berlaku. Namun, masyarakat diminta untuk tetap di rumah.
"Cuti bersama Idul Fitri tetap satu hari, tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik," ujarnya.
Adapun aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kemudian, mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idul Fitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait.
Muhadjir menyebutkan, ada kegiatan-kegiatan yang diberikan kelonggaran selama Mudik Lebaran salah satunya adalah angkutan barang.
"Untuk angkutan barang akan diperlonggar, tidak ada pembatasan," kata dia.
Baca juga: Pemerintah: Meski Mudik Dilarang, Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Ada
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setyadi mengatakan, perjalanan untuk kepentingan dinas berpotensi diberikan kelonggaran selama masa mudik Lebaran 2021.
Namun, seluruh kegiatan teknis selama Lebaran 2021 akan dikoordinasikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
"Jadi nanti dari masing-masing Ditjen di Kementrian Perhubungan akan mem-break down dengan menggunakan SE Satgas di masing-masing moda transportasi mengatur masalah teknis," kata Budi.