Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pemerintah Kembali Larang Mudik Lebaran 2021

Kompas.com - 27/03/2021, 07:03 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

Dukungan DPR

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie mendukung keputusan pemerintah dalam meniadakan mudik Lebaran 2021.

Sebab, menurut dia, Indonesia belum aman dari penularan Covid-19 dan penanganan pandemi belum maksimal.

"Jumlah vaksinasi kan juga belum mencapai separuh atau target vaksinasi," ujar Syarief dalam keterangan tertulis, Jumat.

Baca juga: Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan selama Mudik Lebaran 2021

Syarief meminta semua pihak memaklumi keputusan yang diambil pemerintah karena apabila mudik diperbolehkan, lonjakan kasus Covid-19 diprediksi kembali terjadi.

"Ini dalam rangka untuk mencegah kemudaratan yang lebih besar. Jadi mudarat itu lebih utama yang dicegah," tuturnya.

Saran Epidemiolog

Sementara itu, Ahli epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Tri Yunis Miko Wahyono meminta kebijakan pelarangan mudik diimplementasikan secara ketat.

Ia meminta mobilitas masyarakat selama mudik Lebaran 2021 dipantau dengan mendirikan pos penjagaan.

"Untuk mengontrol itu (mobilitas) harus dipasang check point, baik di jalan tol, maupun jalan reguler. Pendirian pos check point bisa dilakukan dua minggu sebelum Lebaran," saat dihubungi, Kompas.com, Jumat.

Mobilitas masyarakat, lanjut dia, harus dibatasi karena saat ini angka penularan kasus Covid-19 di Tanah Air rata-rata di atas 5.000 kasus per hari masih tinggi.

Namun jika ada kondisi mendesak yang mengharuskan seseorang untuk mudik, ia berpesan agar masyarakat mempertimbangkan beberapa faktor.

"Dipertimbangkan jika memang harus mudik, lebih baik tidak datang ke orang yang sudah tua atau lansia. Lalu pertimbangkan juga apakah orang yang akan didatangi punya penyakit komorbid atau tidak," kata dia.

Lebih lanjut, jika larangan mudik tersebut dilanggar, maka pemerintah harus mewajibkan testing dengan menggunakan tes cepat antigen dan tes usap PCR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com