JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia, tidak hanya untuk pegawai pemerintahan.
Keputusan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir dalam konfernesi pers secara virtual, usai rapat.
Muhadjir mengatakan, larangan mudik tersebut akan berlaku mulai 6-17 Mei 2021.
Baca juga: Larangan Mudik Berlaku 6-17 Mei 2021, Masyarakat Diimbau Tak Bepergian Sebelum dan Setelahnya
Kemudian sebelum dan sesudah waktu tersebut, masyarakat diimbau untuk tidak pergi kemana-mana.
"Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," kata dia.
Adapun pemerintah mengambil keputusan untuk melarang mudik Lebaran 2021 mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang.
Hal tersebut kerap kali terjadi terutama setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, maka salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi diharapakan bisa berjalan maksimal.
Baca juga: Pemerintah: Meski Mudik Dilarang, Cuti Bersama Idul Fitri Tetap Ada
Sementara itu, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan, pihaknya meminta seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal membatasi kegiatan ke luar kota.
Hal tersebut harus dilakukan agar peningkatan angka Covid-19 di Tanah Air tidak kembali terjadi.
"Di luar ketentuan larangan mudik, saya kira kita berharap kepada seluruh pekerja baik pekerja formal maupun informal untuk membatasi kegiatan ke luar kota," kata Ida.
Ida menuturkan, terkait ketentuan-ketentuan pembatasan pergerakan ke luar kota tersebut pihaknya akan menunggu arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dengan demikian, maka dapat diketahui apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh para pekerja dalam membatasi aktivitasnya ke luar kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.