JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan dasar argumentasi dari pernyataan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto terkait pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster.
Karyoto menyebutkan bahwa pemeriksaan terhadap Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar tidak dibutuhkan oleh KPK.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, pernyataan deputi penindakan itu bertolak belakang dengan pernyataan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, beberapa waktu lalu.
"Kala itu, Ali secara terang benderang menyebutkan bahwa Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan) KKP," kata Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: Sekjen KKP Antam Novambar Tak Diperiksa di Kasus Edhy Prabowo, Ini Kata KPK
"Selanjutnya, kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk menerima bank garansi itu," ucap dia.
Dalam konteks ini, Kurnia menyebut, berarti Antam selaku Sekjen KKP memiliki pengetahuan soal perintah tersebut dan mestinya dapat dikonfirmasi lebih lanjut oleh KPK.
"Lagi pun, ucapan Deputi Penindakan itu seolah-olah ingin menegasikan fakta bahwa Antam sebenarnya telah dikirim surat panggilan sebagai saksi beberapa waktu lalu oleh KPK," ucap Kurnia.
Tak hanya itu, lanjut Kurnia, KPK juga telah melakukan tindakan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dari salah satu bank terkait kasus yang menjerat Edhy Prabowo.
"Mesti dipahami, Pasal 39 ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih rinci terkait penyitaan," ujar Kunia.
Baca juga: Sekjen KKP Antam Novambar Absen dari Panggilan KPK
Regulasi itu, kata dia, secara garis besar menyebutkan bahwa barang-barang (termasuk uang) yang dikenakan penyitaan adalah suatu hal yang diyakini Penyidik berkaitan langsung dengan tindak pidana.
Maka dari itu, Kurnia menyebut, jika dikaitkan dengan pernyataan Deputi Penindakan KPK, terjadi hal yang janggal jika kemudian pihak-pihak tertentu tidak diperiksa sebagai saksi guna mengonfirmasi uang sitaan tersebut;
"ICW curiga pernyataan Deputi Penindakan itu tidak mewakili sikap para Penyidik KPK, melainkan keinginan pribadi yang enggan memeriksa pihak-pihak tertentu, dalam hal ini termasuk Sekjen KKP, Antam Novambar," ucap Kurnia.
"Untuk itu, ICW mendorong agar Pimpinan KPK menegur Deputi Penindakan karena mengeluarkan pernyataan yang bertolak belakang dengan kerja Penyidik KPK," kata dia.
Baca juga: ICW Minta Publik Awasi KPK Terkait Pemanggilan Sekjen KKP Antam Novambar
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyebutkan, KPK sudah memiliki cukup bukti dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu, untuk menjawab pertanyaan sejumlah pihak terkait mengapa Sekjen KKP Antam Novambar tidak diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo tersebut.
"Saksi itu perlu atau tidak. Sebenarnya kemarin tidak perlu memanggil Irjen dan Sekjen (KKP) pun sudah cukup, karena rangkaian aliran dari administrasi itu sudah jelas," kata Karyoto dikutip dari Antara.
Baca juga: Menteri Edhy Lantik Komjen Pol Antam Novambar Jadi Sekjen KKP
Lebih lanjut, Karyoto menyebut bahwa KPK telah merampungkan penyidikan untuk tersangka Edhy dan kawan-kawan dalam kasus ekspor benih lobster tersebut.
Dengan rampungnya penyidikan itu, berarti tidak ada lagi pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersebut.
"Memang pada hari ini sudah P21, sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan," ucap Karyoto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.