JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia menerbitkan surat izin penggunaan darurat terhadap obat Covid-19 Avifavir.
"Betul, BPOM telah menerbitkan EUA untuk produk dimaksud (Avifavir)," kata Juru Bicara Vaksinasi BPOM Lucia Rizka Andalusia saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Lembaga Investasi Rusia atau Rusian Direct Investment Fund (RDIF) dan Grup ChemRar sebelumnya menyampaikan, BPOM telah melakukan registrasi terhadap Avifavir, obat Covid-19 buatan Rusia berbasis favipiravir (obat antiinfluenza yang dikembangkan Jepang sejak 2014).
Baca juga: BPOM: Obat Covid-19 Avifavir Hanya untuk Pasien Covid-19
Dilansir RBTH, salah satu media massa Russia, Direktur RDIF Kirill Dmitriev, mengapresiasi BPOM karena mendaftarkan Avifavir tanpa uji klinis tambahan.
"Para ahli di Indonesia telah menunjukkan kepercayaan tinggi terhadap Avifavir, yang didaftarkan tanpa uji klinis tambahan di negara tersebut," kata dia, Selasa (23/3/2021).
Kiriil mengatakan, registrasi Avifavir di Indonesia merupakan langkah penting dalam menyediakan sistem kesehatan nasional dengan obat antivirus corona terbaik.
Tak hanya itu, perusahaan farmasi di Indonesia yang diberi kepercayaan oleh RDIF yakni PT Pratapa Nirmala (Fahrenheit) memastikan hal tersebut setelah mendapatkan salinan surat keputusan resmi dari BPOM mengenai persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat untuk Avifavir.
"Saat ini bisa saya sampaikan ke masyarakat Indonesia bahwa BPOM Republik Indonesia, pada tanggal 17 Maret 2021 telah memberikan persetujuan penggunaan obat dalam kondisi darurat (emergency use authorization-EUA) untuk obat Covid-19 Avifavir," kata Direktur Marketing PT Pratapa Nirmala John dalam keterangan tertulis, Kamis.
Avifavir
BPOM mengatakan, obat Covid-19 Avifavir hanya diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dan diberikan sesuai resep dokter.
Baca juga: Apa Itu Avifavir, Obat untuk Covid-19 yang Baru Dapat Persetujuan BPOM?
Dalam surat izin yang diberikan BPOM, disebutkan bahwa penggunaan darurat obat Covid-19 Avifavir diperuntukkan bagi pasien Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang yang berusia 18 tahun atau lebih.
Kemudian, obat Covid-19 Avifavir berupa tablet salut selaput yang dibuat dan dikembangkan oleh ilmuwan-ilmuwan dari Chemical Diversity Research Institute, Khimki, Federasi Rusia dan hasil kerja sama Chemrar Group dengan RDIF.
"Obat ini berbasis favipiravir pertama di dunia yang dikembangkan untuk melawan virus Covid-19 dan obat pertama di Rusia yang disetujui untuk pengobatan Covid-19," ujar John.
Aman dan efektif
Sementara itu, RDIF dalam siaran persnya menyebutkan, Avifavir telah terdaftar di Indonesia dengan prosedur yang dipercepat berdasarkan data yang diperoleh selama uji coba klinis fase II-III.
Baca juga: BPOM: Obat Covid-19 Avifavir Hanya untuk Pasien Covid-19