JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menjelaskan soal pertemuannya dengan pihak Kejaksaan Agung pada Kamis (25/3/2021).
Menurut dia, pihak Kejaksaan Agung juga meminta maaf dan berjanji profesional dalam menangani perkara Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Mereka juga minta maaf ke kamu dan janji mau profesional tidak law by order," kata Aziz saat dihubungi, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Rizieq Shihab Tiba di PN Jaktim, Tim Kuasa Hukum: Allahu Akbar
Bertalian dengan persidangan tatap muka yang akan digelar hari ini, Aziz menjamin tidak ada pelanggaran protokol kesehatan dan kejadian-kejadian serupa seperti yang terjadi dalam persidangan virtual.
Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi Rizieq Shihab selaku terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta, dan Megamendung, Bogor.
"Insya Allah," ujar Aziz.
Diberitakan sebelumnya, Aziz bersama Ketua Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kehadiran mereka diterima oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syahnan dan Kepala Sub Direktorat Eksekusi dan Ekseminasi pada Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Abdullah.
Baca juga: Kejagung: Tim Kuasa Hukum Rizieq Minta Maaf soal Walkout Saat Sidang
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Aziz selaku anggota tim kuasa hukum meminta maaf atas peristiwa yang terjadi selama persidangan digelar secara virtual dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Rutan Mabes Polri.
Sejak persidangan perdana pada Selasa (16/3/2021) hingga Jumat (23/3/2021), Rizieq dan kuasa hukum berkukuh meminta sidang secara tatap muka.
Rizieq dan kuasa hukum bahkan sempat melakukan walkout atau meninggalkan ruang sidang sebagai wujud keberatan mereka terhadap persidangan yang digelar virtual.
"(Mereka) bermaksud untuk tabayyun mengenai penanganan perkara tindak pidana kekarantinaan kesehatan yang melibatkan terdakwa MRS sebagai ulama dan beberapa orang anggota PA 212," kata Leonard.
"Peristiwa tersebut terjadi semata-mata ingin memperjuangkan hak terdakwa agar diperlakukan adil selama proses persidangan," ucap dia.
Baca juga: Polri Siap Turunkan Personel untuk Amankan Sidang Tatap Muka Rizieq Shihab di PN Jaktim
Dalam kesempatan itu, Ketua JPU Syahnan menyatakan, sama sekali tidak ada niat dari JPU menzalimi Rizieq Shihab selaku terdakwa.
"Tugas dan fungsi tim JPU yang mengharuskan menghadirkan terdakwa MRS sesuai perintah hakim sebagaimana yang ditetapkan dalam penetapan hakim tentang persidangan secara online," ujar Syahnan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.