JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa tujuh orang saksi terkait perkaran dugaan korupsi di PT Asabri.
Tujuh orang saksi yang diperiksa pada Kamis (25/3/2021) yaitu, IJ selaku Direktur Utama PT Oriental Pasific, HP selaku Direktur Utama PT Banua Land Sejahtera/PT Tri Kartika, dan HH selaku Direktur Utama PT Mulia Manunggal Karsa.
Ada pula C selaku nominee tersangka Jimmy Sutopo, DA selaku Direktur Utama PT Treasure Fund Investama, JN selaku Komisaris PT Tunggal Energi Nusantara, dan D selaku Audit Keuangan dan Tax PT Tricore Kapital Sarana & PT Dana Lingkar Kapital.
Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Tersangka Dugaan Korupsi Asabri
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Sampai saat ini, ada sembilan tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri. Kesembilan tersangka yaitu, yaitu Jimmy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Tersangka lainnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Baca juga: Buru Aset Tersangka Asabri, Kejagung Sebar Tim ke Sejumlah Wilayah
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Dalam perkara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.
Saat ini penyidik Kejaksaan Agung sudah mulai melaksanakan proses klarifikasi penghitungan kerugian keuangan negara bersama auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.