Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi Nasdem Anggap RUU Perampasan Aset Lebih Bermanfaat Daripada Hukuman Mati

Kompas.com - 25/03/2021, 20:03 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Willy Aditya mendukung agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan DPR dan pemerintah.

Dukungan tersebut ia sampaikan karena menurutnya, RUU Perampasan Aset lebih bermanfaat daripada hukuman mati dan pemenjaraan hingga batas tertentu.

"Kejelasan dan ketegasan mutlak kita perlukan. Kami tentu sangat konsen dan mendukung RUU ini karena jauh lebih bermanfaat ketimbang hukuman mati dan pemenjaraan sampai batas tertentu," kata Willy di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (25/3/2021).

Ia mengatakan, Fraksi Partai Nasdem mendukung UU yang bertujuan memberikan keadilan dan manfaat bagi masyarakat.

Untuk mencapai tujuan tersebut, kata dia, perlu diwujudkan dengan lahirnya sebuah UU yang mengatur tentang perampasan aset tindak pidana.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menilai, ada dua isu penting dalam RUU tersebut. Pertama, perampasan aset tindak pidana yang melalui putusan inkracht ada yang "In Rem" atau negara dapat bertindak mengambil alih aset berdasarkan putusan pengadilan.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

"Kedua, tentang mekanisme pembuktian aset hasil atau diduga berkaitan dengan kejahatan. Di samping itu juga soal kewenangan pelaksanaan perampasan," ujarnya.

Lebih lanjut, Willy berpandangan bahwa kedua poin itu harus diatur dengan jelas dan tersurat dalam sebuah UU. Kejelasan dan ketegasan juga mutlak diperlukan dengan lahirnya UU.

Diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae berharap dukungan Komisi III DPR untuk mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/3/2021).

"Kami harapkan dukungan Komisi III DPR dalam pengesahan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Pembahasan kedua RUU tersebut sudah purna di tingkat pemerintah," kata Dian.

Dia juga mengingatkan soal janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita terkait kedua RUU itu.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujarnya.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, ICW: Pembentuk Undang-Undang Hanya Prioritaskan Regulasi Kontroversial

Menurutnya, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM sudah setuju.

Oleh sebab itu, Dian berpandangan, DPR dapat segera membahasnya bersama pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com