JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu kontra Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atau kubu kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan hasil KLB Deli Serdang.
Juru bicara kubu kontra-AHY Muhammad Rahmad juga berharap agar Yasonna segera membatalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tahun 2020 serta susunan kepengurusan Partai Demokrat yang dipimpin AHY.
"Semoga Bapak Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dapat secepatnya membatalkan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 dan membatalkan susunan kepengurusan Partai Demokrat masa Bakti 2020-2025 pimpinan AHY," kata Rahmad dalam konferensi pers di Hambalang, Bogor, Kamis (25/3/2021), dikutip dari tayangan Kompas TV.
"Selanjutnya, kami mohon Bapak Menteri Hukum dan HAM untuk mengesahkan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2021 dan Susunan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko hasil KLB di Deli Serdang," ujar Rahmad.
Rahmad mengatakan, KLB di Deli Serdang dapat diselenggarakan tanpa berdasarkan AD/ART karena AD/ART terbaru dinilai bertentangan Undang-Undang Partai Politik.
Baca juga: Gelar Konpers di Hambalang, Kubu Kontra-AHY: Proyek Ini Merontokkan Elektabilitas Demokrat
Rahmad pun mengungkap sejumlah masalah dalam AD/ART Partai Demokrat antara lain dibuat, dibahas, dan disahkan di luar kongres.
Kemudian, ia juga menyebut 14 pasal dalam AD/ART tahun 2020 melanggar ketentuan UU Parpol, salah satunya kekuasaan tertinggi yang berada di tangan Susilo Bambang Yudhoyono sebagai ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.
"Atas dasar pertimbangan yang sangat komprehensif itulah, para anggota, para kader partai demokrat diseluruh Indonesia berhimpun menyelenggarakan KLB di Deli Serdang," ujar Rahmad.
Rahmad pun meyakini Yasonna tidak akan terpengaruhi dengan pembangunan opini publik serta tekanan-tekanan dari pihak-pihak yang disebutnya sengaja menggangu jalannya pemerintahan.
"Kami yakin dan percaya, Bapak Menteri Hukum dan HAM bekerja profesional, mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan sekelompok orang yang merusak demokrasi di Indonesia," kata Rahmad.
Baca juga: Demokrat Sebut Marzuki Alie Bukan Siapa-Siapa Tanpa SBY
Seperti diketahui, kubu kontra-AHY telah menyerahkan AD/ART dan susunan kepengurusan hasil KLB Deli Serdang ke Kementerian Hukum dan HAM pada pekan lalu.
Di sisi lain, kubu AHY juga telah menyerahkan sejumlah dokumen ke Kemenkumham untuk membuktikan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam AD/ART.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.