Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Kompas.com - 25/03/2021, 13:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/3/2021) mengesahkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Pengesahan 33 RUU itu pun disorot oleh sejumlah pihak lantaran salah satu RUU yang dinilai penting yaitu RUU Perampasan Aset Tindak Pidana justru tak masuk prioritas.

Pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun angkat bicara mengenai RUU Perampasan Aset ke DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III, Rabu (24/3/2021).

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyinggung janji Presiden Joko Widodo dalam Nawacita terkait kedua RUU itu.

"Dapat kami sampaikan kembali. Kedua RUU ini telah menjadi janji Bapak Presiden pada Nawacita 2014-2019 dan kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024," ujar Dian.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, PPATK Ingatkan soal Janji Jokowi

Dian juga menekankan, Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum dan HAM sudah setuju untuk RUU tersebut masuk prioritas.

Oleh karena itu, ia berharap DPR segera membahas dua RUU itu bersama pemerintah.

Optimalkan pendapatan negara

Dian memiliki keyakinan mengapa RUU Perampasan Aset perlu masuk dalam prioritas.

Menurut dia, RUU ini dapat membantu dalam mengoptimalkan pengembalian kerugian negara akibat tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan dan cukai jika disahkan sebagai undang-undang. 

"Serta tindak pidana dengan motif ekonomi lainnya," kata Dian.

Ssaat ini Indonesia belum memiliki aturan hukum untuk merampas aset hasil tindak pidana.

Imbas kekosongan hukum tersebut, kata dia, menjadi ladang manfaat bagi para pelaku kejahatan.

Baca juga: Perampasan Aset Hasil Korupsi Dinilai Lebih Adil daripada Hukuman Mati

Menurut dia, para pelaku kejahatan dapat menyembunyikan dan menyamarkan aset hasil tindak pidana selama hukum mengenai hal tersebut belum ada.

Tanpa dua RUU itu, kata Dian, koruptor masih dapat menikmati kembali hasil tindak pidana setelah menyelesaikan masa hukuman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com