Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prioritas, PPATK Tagih Janji Jokowi, dan Kerugian bagi Negara

Kompas.com - 25/03/2021, 13:54 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

"Ketiadaan efek jera bagi koruptor atau pelaku tindak pidana ekonomi lain memberikan contoh bagi para pelaku kejahatan lainnya, menunjukkan kekayaan negara sangat mudah dicuri untuk diambil serta digunakan memperkaya diri sendiri atau golongan," ucap Dian.

Mengomentari RUU Perampasan Aset yang tak masuk prioritas, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengaku tak terkejut.

Sebab, ia menilai sejak awal para pembentuk undang-undang (UU), yaitu pemerintah dan DPR hanya memprioritaskan pembahasan regulasi kontroversial dan melemahkan agenda pemberantasan korupsi.

"Misalnya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi dan Omnibus Law UU Cipta Kerja, sehingga hal itu berakibat merosotnya poin dan peringkat Indonesia dalam indeks persepsi korupsi yang beberapa waktu lalu disampaikan oleh Transparency International Indonesia," ucap Kurnia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu.

Suplemen penting

Kurnia menyebut, RUU Perampasan Aset menjadi suplemen penting untuk menunjang aparat penegak hukum dan pemberantasan korupsi.

Baca juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas Prioritas, ICW: Pembentuk Undang-Undang Hanya Prioritaskan Regulasi Kontroversial

Apabila RUU ini disahkan, kata Kurnia, penegak hukum tak perlu kesulitan lagi jika menghadapi pelaku korupsi yang melarikan diri.

"Sebab, obyek pemeriksaan di persidangan adalah aset itu sendiri, bukan individu pelaku. Selain itu, metode pembuktiannya pun lebih sederhana, tidak lagi menganut model hukum pidana, melainkan berpindah pada ranah perdata," tutur Kurnia.

Ia mengatakan, langkah hukum penyitaan tidak harus memikirkan kesalahan pelaku.

Namun, sepanjang penegak hukum meyakini aset itu tercemar akibat praktik korupsi, aset tersebut dapat disita dan disidangkan untuk kemudian dapat dirampas oleh negara.

Kerugian bagi Indonesia

Kurnia juga menilai, jika RUU Perampasan Aset tak kunjung disahkan, ada satu hal yang harus siap diterima Indonesia yaitu rugi dalam menangani kasus korupsi.

"Jika terus menerus seperti ini, dalam konteks ekonomi, maka Indonesia akan selalu rugi ketika menangani perkara korupsi," kata Kurnia.

Baca juga: ICW Nilai RUU Perampasan Aset Perlu Masuk Prolegnas

Bukan tanpa alasan, berdasarkan data ICW pada pemantauan persidangan perkara korupsi tahun 2020, Indonesia selalu mengedepankan pendekatan hukum pidana.

Padahal, menurut dia, mengedepankan hukum pidana tidak menyelesaikan persoalan pemulihan kerugian keuangan negara.

Selain prosesnya yang panjang, pembuktiannya sulit dan putusan hakim juga tak kunjung mengakomodasi pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com