Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Kasus Pencurian BBM, Fraksi Gerindra Akan Klarifikasi Anggotanya

Kompas.com - 25/03/2021, 13:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Gerindra angkat bicara terkait dugaan keterlibatan salah satu anggota fraksi, Rahmat Muhajirin atas kasus pencurian 21,5 ton BBM jenis solar di perairan Tuban, Jawa Timur.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya akan melakukan klarifikasi terhadap Rahmat mengenai dugaan keterlibatan kasus itu.

"Saya sudah cek ke fraksi bahwa dalam waktu dekat, fraksi akan melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Dasco saat menjawab pertanyaan wartawan di Komplek DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/3/2021).

"Tentunya dengan asas praduga tak bersalah, kita akan cek sejauh mana kebenaran berita yang ada di media-media yang beredar beberapa hari ini," ujar dia.

Baca juga: Anggota Fraksi Gerindra Dilaporkan ke MKD atas Dugaan Terlibat Pencurian 21,5 Ton Solar

Ia mengaku belum dapat berkomentar lebih banyak terkait dugaan keterlibatan anggota fraksinya itu dalam kasus pencurian BBM solar.

Namun, Wakil Ketua DPR ini meyakinkan bahwa fraksinya akan melakukan klarifikasi kepada Rahmat dan mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Saya belum bisa komentar apakah dapat ke ranah pidana atau perdata. Karena saya juga belum mendapatkan informasi lengkap baik dari yang bersangkutan, maupun dari MKD," ucap Dasco.

"Ya, kita asas praduga tak bersalah, namun dalam waktu dekat memang fraksi akan melakukan klarifikasi pada yang bersangkutan," kata dia.

Baca juga: Anies Kalahkan Prabowo dalam Survei, Gerindra: Kami Enggak Baper Kok

Dasco juga menuturkan, MKD pasti akan memproses laporan yang masuk. Untuk itu, dia meminta semua pihak menunggu proses verifikasi yang dilakukan MKD terhadap laporan tersebut.

"Tentunya kalau di MKD, ada laporan masuk diverifikasi, lalu kemudian setelah diverifikasi tentunya akan diketahui, apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil. Pelaporan atau tidak. Kemudian kalau memang sudah, dia baru ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada di tata beracara di MKD," ucap Dasco.

Diberitakan sebelumnya, Mahasiswa Pemerhati Migas melaporkan anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Rahmat Muhajirin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Senin (22/3/2021).

Baca juga: Tanggapi Hasil Survei, Gerindra: Anak Muda Segmen Terbesar Pemilu

Anggota Mahasiswa Pemerhati Migas, Syahroni menyebut, Rahmat dilaporkan terkait dugaan keterlibatan kasus pencurian 21,5 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari single point morning (SPM) milik PT. Pertamina di perairan Tuban, Jawa Timur.

"Senin kemarin tanggal 22 Maret 2021 kami sudah menyerahkan laporan dan sudah diterima oleh MKD," kata Syahroni kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).

Menurut dia, saat ini pihaknya tinggal menunggu tindak lanjut dari MKD terhadap laporan yang diajukan.

Adapun kasus pencurian 21,5 ton BBM tersebut pertama kali diungkap oleh tim Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, minggu lalu.

Tim gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah menggagalkan upaya pencurian yang dilakukan enam orang tersangka di SPM atau tempat bongkar muat BBM perairan Tuban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Mempengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com